TEMPO.CO, Jakarta - Maraknya era digitalisasi membuat menjamurnya toko online yang menjual berbagai macam kebutuhan konsumen, tidak terkecuali makanan dan obat-obatan. Dalam laporan Operasi Pangea XI Tahun 2016 di kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, BPOM menyoroti penjualan produk obat ilegal yang dijual secara online.
“Tahun 2016 ini kami memprioritaskan pada produk peningkat stamina dan produk pelangsing,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tengku Bahdar Johan Hamid, Kamis, 23 Juni 2016.
BPOM dibantu Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, telah mengidentifikasi 214 website yang digunakan dalam penjualan dan peredaran obat ilegal. “Kami telah memeriksa 64 sarana produksi dan distribusi,” ujar Johan. “Kami juga dibantu Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk memeriksa 6.414 paket kiriman,” tambahnya.
Operasi yang diselenggarakan pada 30 Mei-7 Juni 2016 ini telah menyita 1.312 barang farmasi ilegal, termasuk yang palsu dengan nilai ekonomi lebih dari Rp 56 miliar. Menurut Johan, tercatat 148 obat ilegal dan palsu dengan nilai ekonomi lebih dari Rp 35 miliar, juga 352 produk penambah stamina ilegal dengan nilai ekonomi lebih dari Rp 10 miliar berhasil diamankan dan produk obat pelangsing yang berjumlah 24 item dengan nilai ekonomi mencapai Rp 2 miliar serta produk-produk lainnya hingga mencapai angka Rp 56 miliar.
Johan mengungkapkan modus pelaku mengedarkan obat-obatan ilegal, antara lain memasukkan obat ilegal dari jalur ilegal di luar negeri melalui jalur logistik tidak resmi. “Selain itu, pengedaran dan pengiklanan obat ilegal secara online, melalui website dengan indentitas penjual fiktif,” kata Johan.
Menurut dia, tingginya angka temuan obat ilegal yang dijual secara online di Indonesia, diakibatkan sulitnya pengawasan peredaran obat tersebut. Maka, selain menggandeng Bareskrim, Direktorat Bea dan Cukai, serta Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, BPOM juga mengajak Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) untuk melakukan pengawasan barang kiriman berupa obat dan makanan juga melacak peredarannya melalui pengiriman yang dilakukan ke konsumen.
CHITRA PARAMAESTI