TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengungkapkan ada tiga tersangka baru dalam kasus vaksin palsu.
Sebelumnya, polisi menangkap 10 tersangka pelaku peredaran vaksin palsu di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. “Total tersangka jadi 13 orang,” kata Agung kepada Tempo, Minggu, 26 Juni 2016.
Agung mengatakan tiga tersangka yang baru ditangkap di waktu dan sejumlah lokasi yang berbeda. Dua pelaku ditangkap di daerah Jakarta Barat, pada Sabtu kemarin.
Sementara satu orang ditangkap pada Jumat, 24 Juni 2016, di Subang dan telah beroperasi sejak 2003. Menurut Agung, 13 tersangka tidak dalam satu jaringan. “Pisah-pisah. Kami sudah dapat empat jaringan semuanya,” kata dia.
Dia menyebutkan, dari 13 tersangka di antaranya 5 pelaku berperan sebagai produsen atau pembuat, 2 pengumpul botol, 2 orang yang menyiapkan label kemasan vaksin, dan 4 distributor yang memasoknya ke empat rumah sakit di Jakata. Agung sendiri enggan menyebutkan nama-nama rumah sakit tersebut.
Namun, Agung menyebutkan dari 13 tersangka, hanya 9 orang yang ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri. “Karena empat orang merupakan pasangan suami isteri, dan masih punya anak kecil. Tapi, yang bersangkutan harus wajib lapor,” tuturnya.
Menurut Agung, para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka semua, kata dia, juga dapat dikenai Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
FRISKI RIANA