TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan penindakan terhadap pengendara yang masuk di jalur transjakarta hingga kini masih berlanjut. Upaya tersebut sebagai dukungan untuk sterilisasi jalur busway.
Budiyanto menuturkan untuk hasil penindakan pelanggaran di jalur busway Rabu, 29 Juni 2016 terdapat 137 kendaraan. Semua kendaraan yang melanggar itu adalah kendaraan bermotor roda dua. "Kami menahan Surat Izin Mengemudi sebanyak 93 buah dan Surat Tanda Nomor Kendaraan 44 buah," ujarnya.
Adapun, 137 pelanggar yang ditilang itu menerobos busway di Koridor 1 (rute Blok M-Kota), koridor 3 (rute Kalideres-Pasar Baru), koridor 5 (rute Ancol-Kampung Melayu), koridor 6 (rute Dukuh Atas 2-Ragunan) dan koridor 9 (rute Pluit-Pinang Ranti). dan Koridor 10 (Terminal Tanjung Priok dan Halte PGC Cililitan 2).
Budianto menjelaskan sejak diberlakukan sterlisiasi jalur busway 13 Juni 2016 hingga saat ini, sebanyak 4.152 kendaraan ditilang. Pelanggaran tersebut masih didominasi oleh kendaraan roda dua dengan jumlah 4.008. Sementara untuk kendaraan pribadi sebanyak 77, kendaraan barang senjumlah 4, dan angkutan umum sebanyak 63.
Sebagaimana diketahui, tujuan sterilisasi jalur busway ini untuk mengembalikan fungsi jalur busway agar digunakan khusus oleh bus transJakarta sehingga tidak lagi mengalami keterlambatan lantaran banyaknya pengendara yang melintasi jalur tersebut.
ABDUL AZIS