TEMPO.CO, Jakarta - Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jakarta sedang menyiapkan gugatan kepada Toeti Noezlar, orang Bandung yang mengklaim pemilik 4,6 hektare lahan di Jalan Lingkar Luar Cengkareng Barat. Dinas Perumahan Jakarta membelinya Rp 668 miliar tahun lalu.
Ketika Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit aset Jakarta tahun 2015, tanah tersebut diakui oleh Dinas Perumahan dan tercatat di daftar aset Dinas Kelautan sejak 1967. Pengecekan ke buku tanah letter C di Kelurahan Cengkareng Barat juga menunjukkan pelepasan hak tanah tersebut berada di Dinas Kelautan.
“Berkasnya sedang disiapkan untuk gugatan perdata,” kata Kepala Subbagian Bantuan Hukum Biro Hukum Pemerintah Jakarta Haratua Purba seperti dikutip Koran Tempo edisi 1 Juli 2016.
BACA: Sertifikat Tanah Cengkareng yang Dibeli DKI Janggal
Bukti-bukti yang disiapkan Biro Hukum adalah surat pelepasan hak tanah dari pemilik perorangan untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ada sebelas lembar surat pelepasan hak tanah seluas 27.410 meter persegi dari para penggarap dan enam girik seluas 73.985 meter persegi. Pembebasan tanah dilakukan pada 1957 menggunakan APBD, dan pada 1967 dengan menggunakan APBN.
Ada pula bukti sertifikat hak pakai yang dimiliki Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan. Surat Hak Pakai Nomor 120 dan 121 itu terbit setelah tukar guling dengan sebuah perusahaan pada Februari 2004.
Bukti kuat lainnya adalah putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2012 dalam perkara Darianur Lungguk Sitorus, pemilik PT Sabar Ganda, melawan Dinas Kelautan. Dinas menggugat Sitorus karena menyerobot tanah yang dijadikan kebun bibit itu pada 2007.
BACA: Disposisi Ahok Saat DKI Membeli Lahan Milik Sendiri
Di pengadilan pertama Sitorus menang tapi di pengadilan banding dan kasasi ia kalah. Hakim juga memerintahkannya bayar denda Rp 6,9 miliar akibat menyerobot dan merusak kebun. “Kami menang dua kali melawan Sabar Ganda," kata Haratua. “Denda itu menunjukkan bahwa tanah tersebut milik Dinas Kelautan.”
Tak cukup mendapat uang penjualan, Toeti Noezlar rupanya mengklaim lahan lebih luas. Ia menggugat pemerintah ke Pengadilan Jakarta Pusat awal tahun ini meminta pemerintah mengeluarkan 9,6 hektare lahan di Cengkareng Barat dari daftar aset. Ia juga meminta kekurangan bayar penjualan 4,6 hektare Rp 200 miliar. Menurut Haratua, sidang dilanjutkan 18 Juli mendatang dengan agenda mediasi kedua pihak.
Kepala Badan Pertanahan Nasional wilayah Jakarta Barat Sumanto tak mau banyak menanggapi soal rencana gugatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Kita buktikan saja di pengadilan," katanya. Yang jelas, kata Sumanto, Toeti Noezlar sejak dulu memiliki girik lahan itu dan mengurusnya menjadi sertifikat hak milik. BPN, katanya, telah mengkonfirmasi ke banyak pihak sebelum menerbitkan sertifikat tersebut.
BACA: Sertifikat Tanah Cengkareng Janggal, Ini Kata Kepala BPN
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mencurigai banyak pejabat dinas yang bermain uang dalam pembelian lahan ini. Ia pun mencopot Ika Lestari Aji, Kepala Dinas Perumahan, dan menggantinya dengan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Arifin. Basuki menuduh Ika hendak menyuapnya dan memainkan uang Rp 200 miliar.
Sebelum Ika, Basuki lebih dulu telah mencopot Kepala Bidang Pembangunan Permukiman dan Perumahan Sukmana yang membayar pembelian itu. “Saya sudah transfer semua dan ada bukti di bank," kata Ika kepada Friski Riana dari Tempo soal tuduhan tak membayar lunas pembelian tanah itu.
BACA: Kadis Gedung Bantah Ahok Soal Tanah Cengkareng Kurang Bayar
INDRI MAULIDAR