Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Agung Podomoro Berikan Rp 392 Miliar ke Pemerintah Jakarta  

image-gnews
(ki-ka) Wakil Direktur PT APLN Noer Indrajaja, Presiden Direktur PT APLN Cosmas Batubara, Wakil Direktur PT APLN Indra Widjaja Antono, dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra mengadakan konferensi pers terkait penghentian reklamasi Pulau G, di Pullman Jakarta Central Park, 2 Juli 2016. TEMPO/Friski Riana
(ki-ka) Wakil Direktur PT APLN Noer Indrajaja, Presiden Direktur PT APLN Cosmas Batubara, Wakil Direktur PT APLN Indra Widjaja Antono, dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra mengadakan konferensi pers terkait penghentian reklamasi Pulau G, di Pullman Jakarta Central Park, 2 Juli 2016. TEMPO/Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra Halim Kumala menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan untuk menurunkan tambahan kontribusi 15 persen.

"Tidak ada kepentingan. PT MWS sudah alokasikan budget dan sudah menyerahkan sebagian kewajibannya," kata Halim dalam konferensi pers di Pullman Jakarta Central Park, Sabtu, 2 Juli 2016.

Halim menyebut kewajiban itu merupakan additional contribution atau kontribusi tambahan untuk mengerjakan proyek reklamasi Pulau G. Dia mengungkapkan bahwa kewajiban yang telah dijalankan anak perusahaan Agung Podomoro Land itu senilai kurang lebih Rp 300 miliar.

Proyek yang ia sudah kerjakan berupa pembangunan rumah susun sewa sederhana Daan Mogot, jalan inspeksi pinggir kali, dan beberapa rumah pompa. Total ada 13 proyek yang harus dikerjakan senilai Rp 392 miliar. "Bayangkan proyek belum menghasilkan tapi sudah kasih kewajiban," ujarnya.

SIMAK:
Ternyata Ada CSR Agung Podomoro untuk Bangun Taman

Nilai dari pembangunan sejumlah infrastruktur itu nantinya akan menjadi pengurang nilai kontribusi tambahan Pulau G. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menetapkan total kontribusi sebesar 15 persen dikali nilai jual obyek pajak dikali luas lahan yang bisa dijual pengembang.

Ahok memasukkan hitungan total kontribusi itu ke dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara. Namun, aturan baru itu batal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta seiring penangkapan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret 2016.

Setelah penangkapan Sanusi, Ariesman Widjaja, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land sebelumnya, menyerahkan diri ke KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia diduga memberi suap kepada Sanusi terkait pembahasan rancangan peraturan daerah zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta raperda tata ruang Pantai Utara Jakarta tahun 2015-2035.

SIMAK: Agung Podomoro Pakai Perusahaan Belanda Bangun Pulau G

Kasus Ariesman sendiri sudah masuk ke persidangan. Dalam dakwaan jaksa, Ariesman disebut keberatan dengan tambahan kontribusi sebesar 15 persen yang dibebankan kepada pengembang.

Halim juga mengaku sudah memenuhi moral obligation, yaitu berupa pembangunan jalan layang non tol. Ia mengungkapkan, pembuatan jalan tersebut merupakan bagian dari antisipasi bila Pulau G sudah jadi.

Menurutnya, izin membuat trase jalan sudah ia terima dari Presiden Joko Widodo saat menjabat Gubernur Jakarta, dan telah diperpanjang oleh Ahok.

"Saya cuma mau kasih tahu, kami sudah jalankan semacam CSR (corporate social responsibility)," tuturnya. "Kami buat jalan ini ada hubungannya karena ada Pulau G dari PT MWS."

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Agung Podomoro Siapkan Rp 1,72 T untuk Bayar Utang dan Obligasi

26 September 2019

Pengunjung melihat maket apartemen pada acara pemilihan unit di Senayan City, Jakarta, 21 November 2015. Kawasan terpadu Agung Podomoro Land dibangun di atas lahan seluas 80 hektar dengan 25 menara apartemen yang diisi 37.000 unit. TEMPO/Aditia Noviansyah
Agung Podomoro Siapkan Rp 1,72 T untuk Bayar Utang dan Obligasi

PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) menyiapkan dana sebesar Rp1,72 triliun untuk melunasi utang.


Cosmas Batubara Tutup Usia, Berikut Rekam Jejak Kariernya

8 Agustus 2019

Cosmas Batubara, merupakan kelahiran Simalungun, Sumatera Utara, 19 September 1938, pernah menjabat di sejumlah perseroan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Cosmas Batubara Tutup Usia, Berikut Rekam Jejak Kariernya

Semasa pemerintahan Presiden Soeharto, Cosmas Batubara pernah menduduki berbagai kursi menteri yang secara khusus membidangi urusan ekonomi.


Kementerian ATR Sebut Hotel Pullman Halangi Gedung Sate

7 Februari 2019

Suasana Pesta kembang api pada malam tahun baru 2019 di Lapangan Gasibu, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 1 Januari 2019. Lapangan Gasibu menjadi salah satu tempat favorit menikmati malam tahun baru bagi masyarakat Kota Bandung dengan cahaya dan bentuk Gedung Sate menjadi latarnya. ANTARA
Kementerian ATR Sebut Hotel Pullman Halangi Gedung Sate

Hotel Pullman Bandung menghalangi pemandangan masyarakat terhadap bangunan Gedung Sate.


Anies Cabut Izin Reklamasi, Apa Dampaknya ke 3 Emiten Saham Ini?

28 September 2018

Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
Anies Cabut Izin Reklamasi, Apa Dampaknya ke 3 Emiten Saham Ini?

Ada tiga perusahaan listing di BEI yang memiliki izin membangun di pulau reklamasi yang izinnya dicabut oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.


Izin Reklamasi Dicabut, Agung Podomoro Tunggu Arahan soal Pulau G

28 September 2018

Suasana Pulau G di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis, 27 September 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan. Adapun empat pulau yang sudah dikerjakan, yaitu C, D, G, dan N, akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Izin Reklamasi Dicabut, Agung Podomoro Tunggu Arahan soal Pulau G

PT Agung Podomoro Land Tbk. menyampaikan surat kepada BEI menanggapi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait proyek reklamasi.


Izin Reklamasi 2 Pulau Dicabut, Agung Podomoro Masih Ada Pulau G

28 September 2018

Suasana Pulau G di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis, 27 September 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan. Adapun empat pulau yang sudah dikerjakan, yaitu C, D, G, dan N, akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Izin Reklamasi 2 Pulau Dicabut, Agung Podomoro Masih Ada Pulau G

PT Agung Podomoro Land melalui sejumlah anak perusahaannya memegang izin prinsip untuk tiga pulau reklamasi Teluk Jakarta.


Izin Reklamasi Dicabut, Ini Penjelasan Agung Podomoro ke BEI

27 September 2018

Nelayan beraktivitas di dekat Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis, 27 September 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan. Adapun empat pulau yang sudah dikerjakan, yaitu C, D, G, dan N, akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Izin Reklamasi Dicabut, Ini Penjelasan Agung Podomoro ke BEI

PT Agung Podomoro Land yang memiliki beberapa pulau reklamasi, terkena dampak pencabutan izin reklamasi oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.


Agung Podomoro Komentari Putusan Anies soal Proyek Reklamasi

27 September 2018

Suasana pulau reklamasi di Jakarta Utara, yang telah disegel pembangunannya oleh pemerintah DKI Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Dalam kegiatan penyegelan ini, pemerintah DKI Jakarta mengerahkan 300 petugas Satpol PP. TEMPO/Muhammad Hidayat
Agung Podomoro Komentari Putusan Anies soal Proyek Reklamasi

Anak usaha dari PT Agung Podomoro Land Tbk, angkat bicara merespons keputusan Anies Baswedan mencabut izin reklamasi 13 pulau di Teluk Jakarta.


Rupiah Jeblok, Agung Podomoro Yakin 3 Proyeknya Tak Terimbas

18 September 2018

Pengunjung memadati acara pemilihan unit Podomoro Golf View di Senayan City, Jakarta, 21 November 2015. Survei Perkembangan Properti Komersial yang dilansir Bank Indonesia (BI) pada Jumat (13/11/2015) mengungkap harga properti komersial melemah 1,69 persen secara triwulanan, dan 32,31 persen secara tahunan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Rupiah Jeblok, Agung Podomoro Yakin 3 Proyeknya Tak Terimbas

Perusahaan pengembang PT Agung Podomoro Land Tbk. yakin pelemahan nilai tukar rupiah yang terjadi belakangan ini tak akan mengganggu bisnisnya.


Pemkab Bogor Terima Aset Pengolahan Air dari Vimala Hills

26 Agustus 2018

Seorang pekerja melakukan pengecekan pada pembangunan pengolahan air bersih atau water treatment plant di Ancol, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Pemkab Bogor Terima Aset Pengolahan Air dari Vimala Hills

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan penandatanganan serah terima aset pengelolaan air minum dengan PT Putra Adi Prima.