TEMPO.CO, Depok - Polisi menangkap pria bernama M. Arsyad, 26 tahun, karena membawa gadis di bawah umur berinisial F, 10 tahun, ke vila di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Minggu, 10 Juli 2016. Tersangka bisa dibekuk sebelum sempat melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan tersangka membawa korban ke kawasan Puncak dengan iming-iming jajanan di minimarket. Arsyad, kata Harry, bertemu dengan F di kawasan Paragon, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat, Minggu kemarin.
"Awalnya tersangka bertemu dengan anak itu di Paragon. Lalu tersangka menawarkan jajan ke Alfamart. Tapi korban diajak ke Alfamart di kawasan Puncak, lalu dibawa ke kamar vila di sana," kata Harry, Senin, 11 Juli 2016.
Tersangka diciduk polisi karena anak yang diculiknya terus menangis di dalam kamar mandi. Tangisan F didengar warga. Mereka ramai-ramai mendatangi vila yang disewa tersangka. "Warga yang datang mengetuk pintu kamar vila itu karena curiga. Akhirnya tersangka ditangkap warga," ujarnya.
Setelah ditangkap, tersangka diserahkan ke Kepolisian Sektor Cisarua, Bogor. Dari Polsek Cisarua, kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kepolisian Resor Kota Depok karena orang tua korban melaporkan kejadian itu, Minggu, pukul 16.00 di Depok. "Kasusnya masih didalami," tuturnya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Depok Ajun Komisaris Elly Pandiansari mengimbuhkan, tersangka diduga mengidap pedofilia. Soalnya, tersangka dua kali melakukan perbuatan yang sama. "Dua bulan lalu, tersangka melakukan kasus yang sama. Tapi orang tua korban mencabut berkasnya karena anaknya sudah pulang," ucapnya.
Menurut dia, tersangka membawa F dari tempat bermainnya sekitar pukul 22.00 dari Depok dan sampai di Puncak sekitar pukul 24.00. Tersangka, kata Elly, mengaku mengajak anak tersebut karena sayang. "Kami akan mengetes kejiwaannya."
Dari kamar tersangka, polisi menemukan koleksi gambar anak kecil. Polisi menduga tersangka mengidap pedofilia karena menyukai anak kecil. "Kami akan melakukan visum. Sementara tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang penculikan anak kecil," ujarnya.
Ajun Komisaris Elly Pandiansari berujar tersangka juga pernah ditangkap aparat kepolisian lantaran menyebarkan meme Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri berupa konten pornografi saat pemilihan presiden 2014. "Saat itu, Arsyad dilepaskan," katanya.
IMAM HAMDI
BACA JUGA
Pilkada DKI: Partai Penantang Ahok Rangkul Ormas Islam
Yusril: Saya Penantang Ahok dengan Elektabilitas Tertinggi