TEMPO.CO, Depok - Tersangka penculikan dan pencabulan, Muhammad Arsad, 26 tahun, tertunduk malu saat polisi membeberkan tindakan bejatnya terhadap anak 10 tahun berinisial F di kantor Kepolisian Resor Kota Depok, Jawa Barat, pada Selasa, 12 Juli 2016.
Di hadapan wartawan, Arsad terkesan mencoba mengungkapkan perasaan dan alasannya melakukan perbuatan tak senonoh itu. Dia membela diri dengan mengaku sayang kepada anak kecil yang diculiknya. "Saya sayang," kata Arsad menjawab pertanyaan sejumlah wartawan. "Hanya ingin mengajaknya jalan-jalan."
Baca: Pria Penghina Jokowi Simpan Banyak Foto Anak di Kamera
Cerita Arsad berbeda dengan fakta di lapangan. Arsad membawa F pada Minggu malam, 10 Juli 2016, sekitar pukul 22.00 WIB ke Puncak dari tempatnya bermain di kawasan kolam renang Paragon, Cilodong. Di sana, pria yang bekerja sebagai pengantar galon air isi ulang di Cilodong itu menggerayangi tubuh korban.
Arsad ditangkap warga saat anak yang diculiknya menangis ketika dicumbui dan celananya dibuka. Warga dan penjaga vila curiga dengan tangisan anak kecil pada Senin pagi lalu di vila yang disewa Arsad. Warga lalu mendatangi kamar vila tersangka dan menangkapnya. Setelah ditangkap warga, Arsad digelandang ke kantor Kepolisian Sektor Cisarua.
Simak:
Ibu Tersangka Penghinaan Mau Cium Kaki Jokowi
Alasan Polisi Memulangkan Penghina Jokowi
Ini bukan pertama kalinya Arsad berurusan dengan hukum. Pada 2014, Arsad membuat publik heboh. Musababnya, Arsad mengunggah foto rekayasa berkonten porno wajah Presiden Joko Widodo, yang ketika itu masih calon presiden, dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke media sosial. Karena tindakan itu, Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menciduk Arsad dan menetapkannya sebagai tersangka penghina Jokowi.
Beruntung, saat itu dia ditangguhkan penahanannya setelah ibunya, Mursyidah, kala itu 48 tahun, menemui Jokowi sambil meminta pengampunan dengan alasan Arsad cuma ikut-ikutan mengunggah gambar asusila tersebut. Belakangan, penyidikan Arsad dihentikan.
IMAM HAMDI