TEMPO.CO, Depok - Bocah F, 10 tahun, bukan korban pertama Muhammad Arsad, 26 tahun, yang pernah menghina Presiden Joko Widodo dengan foto rekayasa cabul di media sosial pada 2014. Kepada polisi, Arsad mengaku pernah mencabuli anak perempuan 7 tahun berinisial K di sebuah vila di kawasan Puncak pada 5 Juni 2016.
Menurut Kepala Kepolisian Resor Depok Komisaris Besar Harry Kurniawan, kala itu Arsad sudah melucuti seluruh baju korban dan berniat menyetubuhi korbannya. “Tapi terlalu kecil, Arsad tidak tega," kata Harry Kurniawan dalam keterangan pers yang menghadirkan tersangka Arsad di kantor Polres Depok pada Selasa, 12 Juli 2016.
Urung berbuat bejat, Arsad memberikan duit sebesar Rp 100 ribu kepada K lalu menyuruh gadis kecil itu pulang ke rumahnya di daerah Cimanggis, Kota Depok.
Baca:
Pencabulan, Pria Penghina Jokowi Incar Anak di Tempat Wisata
Polisi yang Tangkap Penghina Jokowi Dikira Om-om
Harry menjelaskan, orang tua korban sempat melaporkan penculikan tersebut ke Polsek Cimanggis. Namun, setelah K pulang, pihak keluarga mencabut berkas laporan.
Setelah kejadian korban F, polisi mengembangkan penyidikan dan mendapati bahwa pelaku dua kasus itu orang yang sama. "Sama, yaitu Arsad," ucap Harry.
Menurut Harry, Arsad berhasil menggaet anak-anak dengan iming-iming jajanan sampai menjanjikan mereka jadi artis. “Menurut tersangka, anak kecil mudah terpengaruh dengan janji tersebut.”
Simak: Terlibat Pencabulan Anak, Arsad Terancam 15 Tahun Penjara
Arsad mencari korbannya dengan berkeliling ke lokasi-lokasi yang banyak terdapat anak-anak menggunakan sepeda motornya. Setelah mendapat korban yang diincarnya, Arsad mendekati dan melancarkan rayuannya. "Mencari korbannya random. Tidak ditentukan sebelumnya," tutur Harry.
IMAM HAMDI