TEMPO.CO, Jakarta - Nama Nono Sampono kembali disebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 13 Juli 2016, mengenai kasus suap reklamasi Teluk Jakarta. Terungkap dalam persidangan itu, Nono hendak dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dalam rapat pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai reklamasi.
"Yang dihadirkan adalah Nono Sampono," kata Sekretaris DPRD DKI Jakarta M. Yuliadi yang menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 13 Juli 2016.
Upaya menghadirkan Nono itu, ucap Yuliadi, dilakukan Ketua Badan Legislasi Daerah M. Taufik. Adapun persidangan itu mengadili Ariesman Widjaja, mantan bos PT Agung Podomoro Land. (Baca: Suap Reklamasi, Jaksa Bacakan Dakwaan Bos Podomoro)
Yuliadi mengaku tak tahu Nono saat itu merupakan direktur salah satu pengembang. Nono merupakan Direktur PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup. Dia juga tak merinci, apakah Nono akhirnya hadir atau tidak dan apa penjelasan Nono di DPRD.
Beberapa kali, Nono diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus Ariesman ini. Perusahaan Nono itu mereklamasi dua pulau di DKI, yakni Pulau C dan D. Bahkan perusahaan itu mendirikan bangunan rumah tinggal dan rumah toko yang siap dipasarkan kepada pembeli.
Seusai pemeriksaan ketika itu, Nono mengatakan, sebagai warga negara, dia siap memenuhi panggilan KPK. Adapun mengenai kehadirannya di DPRD, Nono belum dikonfirmasi. (Baca: Diperiksa KPK 8,5 Jam, Nono Sampono Dicecar 15 Pertanyaan)
Kasus ini mencuat setelah Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi ditangkap pada 31 Maret 2016. Sehari kemudian, Ariesman menyerahkan diri ke KPK. (Baca: Belanjakan Duit Haram, Sanusi Dijerat Pidana Pencucian Uang)
Sanusi diduga menerima uang dari Ariesman selaku pengembang demi mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta. (Baca: Andai Tak Ada KPK, Raperda Reklamasi Disahkan 1 April 2016)
MAYA AYU PUSPITASARI | REZKI ALVIONITASARI