TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Kamis, 14 Juli 2016. Panggilan itu terkait dengan dugaan korupsi pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat. Ahok, sapaan Basuki, mengatakan mendapat empat pertanyaan dari penyidik.
"Pertanyaannya soal lahan di Cengkareng," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota DKI. Salah satunya tentang proses pembelian lahan seluas 4,6 hektare yang bakal dijadikan rumah susun. Polisi menduga ada gratifikasi yang diterima pejabat Pemprov DKI dalam pembelian lahan tersebut.
Ahok mengatakan hanya menjelaskan proses pembelian lahannya. Sedangkan soal dugaan pemalsuan dokumen jual-beli, ia tidak tahu dan menyerahkannya kepada polisi untuk menyelidiki.
Baca: Kenapa Bareskrim Periksa Ahok di Kasus Cengkareng?
Selain itu, polisi bertanya ihwal keterlibatan Ahok dengan pihak-pihak yang membeli lahan tersebut. "Ditanya kenal sama ini atau enggak. Saya mana kenal sama mereka," ucapnya.
Dugaan korupsi pembelian lahan di Cengkareng itu dikemukakan pertama kali oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam audit anggaran 2015 yang dibuka awal Juni 2016. Pemerintah DKI, melalui Dinas Perumahan dan Gedung, membeli lahan itu dari Toeti Noezlar Soekarno senilai Rp 668 miliar pada November 2015. Padahal lahan tersebut sudah tercatat sebagai aset pemerintah daerah sejak 1967.
Baca: Kasus Lahan Cengkareng, Ahok Copot Kepala Dinas Perumahan
Dinas Kelautan, kata Ahok, sudah mengajukan sertifikat ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Namun hingga saat ini belum diproses. Ahok mengaku tidak tahu kenapa pembuatan sertifikat tersebut belum juga rampung.
EGI ADYATAMA