TEMPO.CO, Depok - Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna menyatakan Pemerintah Kota Depok tidak setuju dengan imbauan pegawai negeri sipil mengantar anaknya pada hari pertama masuk sekolah.
Menurut dia, PNS yang mengantar anaknya sekolah pada hari pertama bisa mengganggu pelayanan. "Wah, PNS janganlah. Kan, bisa diantar anggota keluarganya yang lain," kata Pradi, Ahad, 17 Juli 2016.
Ia khawatir jumlah PNS Depok yang minim bisa mengganggu pelayanan jika telat datang ke kantor. "Apalagi hari Senin, banyak yang membutuhkan pelayanan. PNS kan bagian dari pelayanan," ucapnya.
Menurut dia, aturan ini bisa disiasati dengan kehadiran anggota keluarga lain pada hari pertama anak masuk sekolah. Orang tua, kata dia, bisa hadir ke sekolah sewaktu-waktu.
"Orang tua memang penting untuk mengetahui sekolah anaknya. Tapi, kalau tidak bisa hadir di hari pertama, tidak perlu dipaksakan, karena kan ada tugas lain," ujarnya. "Anak harus diberi pengertian. Pas ambil rapor bisa hadir."
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengedarkan surat bernomor 4 tahun 2016 yang berisi imbauan aparatur sipil daerah mengantar anaknya pada hari pertama masuk sekolah.
Ia juga meminta gubernur dan bupati memberikan dispensasi kepada PNS untuk bisa memulai pekerjaan setelah mengantar anaknya sekolah.
Anies berargumen, kehadiran orang tua pada hari pertama dapat mendorong adanya interaksi antara orang tua dan guru di sekolah untuk membuat komitmen bersama serta mengawal pendidikan anak hingga setahun ke depan.
Ia juga mengatakan kegiatan ini dapat meningkatkan keterlibatan publik dalam penyelenggaraan pendidikan sekolah.
IMAM HAMDI