TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menganjurkan para orang tua mengantarkan anaknya pada hari pertama sekolah hari ini, Senin, 18 Juli 2016. Sejumlah sekolah pun ramai oleh kehadiran orang tua yang mengantar dan menunggu anaknya bersekolah.
Berdasarkan pantauan Tempo, para orang tua mulai datang ke sekolah-sekolah sejak pukul 06.30 WIB. Namun pengalaman ini tak dirasakan Arul, 34 tahun, pegawai di Bidang Sistem Teknologi Informasi dan Kearsipan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.
Arul mengaku tidak bisa mengantarkan anaknya yang mulai hari ini menjadi murid kelas I SD. Ia terpaksa berbagi tugas dengan istrinya karena harus memasuki kantor pagi ini. "Di DKI tidak ada perlakuan khusus," ujarnya kepada Tempo, Senin ini.
Arul menuturkan, meski mendapatkan izin langsung dari atasannya, tetap ada risiko yang ia dapatkan jika datang terlambat atau izin setengah hari. "Tetap konsekuensinya nanti ada yang terpotong," ujarnya.
Ia sudah mengantisipasi hal itu dengan menyempatkan diri bertemu dengan wali kelas anaknya pada Sabtu, 16 Juli lalu. Selain itu, ia sudah berkeliling melihat lingkungan sekolah dan kelas yang akan ditempati Javas, 6 tahun, anaknya.
Arul menambahkan, di kantor tempat ia bekerja, banyak pegawai tetap memilih masuk dan datang tepat waktu. "Mayoritas datang on time, tapi ada juga yang tetap antar anaknya dulu," tuturnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang tidak memberikan izin khusus kepada pegawainya yang ingin mengantarkan anaknya ke sekolah pada hari pertama. Namun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempersilakan mereka ke sekolah anaknya. "Boleh kok PNS DKI izin (mengantar anak bersekolah), pasti diizinkan," ucapnya.
Kendati demikian, pemerintah DKI memang selama ini menerapkan sistem perhitungan kinerja untuk mencapai tunjangan kinerja daerah (TKD). Artinya, jika pegawai datang terlambat atau meminta izin, pekerjaan akan menumpuk sehingga pencapaian TKD akan sulit terpenuhi. Jika pencapaian TKD tidak terpenuhi, akan ada konsekuensi yang didapat pegawai.
INGE KLARA SAFITRI