TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terkait dengan pembelian lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat, 22 Juli 2016. Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah membeli lahan seluas itu sebesar Rp 668 miliar dari Toeti Noezlar Soekarno pada 2015.
Setelah diperiksa selama sekitar 2 jam, Djarot tak banyak komentar ihwal pemeriksaannya. Ia mengaku dicecar penyidik dengan 10 pertanyaan. "Informasi yang saya ketahui sudah saya sampaikan kepada penyidik. Jadi tanya ke penyidik," ucapnya.
Meski begitu, ia menjelaskan alasannya diperiksa polisi karena ikut menyetujui pembelian lahan yang rupanya milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan itu. "Semuanya sudah paraf, masak saya enggak. Ingat, paraf, ya, bukan tanda tangan."
Selain Djarot, Bareskrim telah memeriksa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Kamis pekan lalu. Selain mereka, polisi berencana memanggil Sekretaris Daerah Saefullah terkait dengan pembelian lahan di Jalan Lingkar Luar itu.
Menurut Saefullah, Ahok memberi disposisi pembelian langsung kepada Dinas Perumahan serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Disposisi itu diberikan sehari setelah Rudy Hartono Iskandar, kuasa penjual Toeti, menawarkan tanah kepada Ahok. “Saya tidak tahu disposisi itu,” katanya.
Pembelian tanah di Cengkareng menjadi perhatian tiga lembaga penegak hukum: Bareskrim, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketiga institusi itu tengah menyelidiki pembelian lahan tersebut oleh Dinas Perumahan. Gara-gara persoalan ini, Ika Lestari Adji dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perumahan.
ERWAN HERMAWAN