Produsen HIT Dilaporkan ke Polisi
Sabtu, 17 Juni 2006 13:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan produsen obat anti-nyamuk HIT, PT Megasari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya, siang ini. Barang bukti yang dibawa HIT semprot cair dan isi ulang. Dalam laporannya, Ketua Pendiri LBH Kesehatan Iskandar Sitorus mengungkapkan, yang menjadi korban adalah Setiawan, 19 tahun, seorang pembantu rumah tangga di rumah pasangan Sucipto dan Rahayu.Peristiwanya terjadi pada 11 Juni. Ketika itu, kata Iskandar, Setiawan mengalami pusing, mual dan muntah setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT. “Majikannya, Rahayu, langsung membawa Setiawan ke Klinik Medina Laza, Pondok Kelapa, Kali Malang, Jakarta Timur.Dokter Man Surman yang memeriksa Setiawan, kata Iskandar, menegaskan bahwa Setiawan keracunan. Hal itu ditunjukkan dari hasil pemeriksaan yang dikeluarkan klinik tersebut. Kasus ini hingga masuk ke LBH Kesehatan, katanya, bermula dari kunjungan Iskandar ke rumah Sucipto yang kebetulan temannya, di Kompleks Billy Moon, Jalan Kepala Hijau IV, Blok D 1 Nomor 12, Kali Malang, Jakarta Timur. Pada kunjungan tiga hari setelah kejadian itulah, sang majikan bercerita."Setiawan tidak ikut saat melapor, karena dia masih trauma. Dia pernah dipanggil polisi untuk kasus kejadian pencurian di rumah majikannya," ujar Iskandar. Menurut dia , ada tiga kasus korban keracunan HIT. "Cuma yang dua belum mau melapor. Salah satunya di Parung," katanya. Dalam laporannya, Iskandar menyatakan bahwa produsen HIT telah melakukan tindak pidana penggunaan zat adiktif. Hal itu telah melanggar Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. "Ancamannya maksimal lima tahun penjara," ujarnya. MUCHAMAD NAFI