TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan menggelar operasi yustisi kependudukan di Jalan Raya Serpong, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Sasaran operasi kali ini adalah melakukan pendataan terhadap masyarakat yang baru datang ke Tangerang Selatan, apakah mereka membawa kartu identitas berupa kartu tanda penduduk atau tidak, jika tidak akan diberikan sanksi tindak pidana ringan atau tipiring di tempat dengan denda Rp 50 ribu.
"Jika kedapatan tidak membawa KTP, kami berlakukan denda sebesar Rp 50 ribu,” ujar Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan Heru Sudarmanto saat ditemui Senin, 25 Juli 2016.
Heru mengatakan operasi kali ini terjaring 3.867 orang, dan yang terkena tipiring karena tidak membawa KTP sebanyak 128 orang.
Operasi yustisi ini, kata Heru, sangat efektif dan banyak manfaatnya, tidak hanya pemeriksaan KTP saja, tapi semua pihak dilibatkan sehingga bisa melakukan pemeriksaan bagi pengendara kendaraan, baik roda dua maupun empat, yang gelagatnya mencurigakan saat dilakukan pemeriksaan.
“Operasi yustisi ini dilakukan agar masyarakat tertib administrasi kependudukan dengan selalu membawa KTP setiap ke luar rumah. Kami juga melibatkan kepolisian dan Satpol PP,” ungkapnya.
Sebelumnya, Dinas Kependudukan sudah melakukan operasi yustisi di Ciputat Timur, Ciputat, Serpong, dan Pamulang dengan total yang terjaring 24.165 orang dan yang terkena tipiring 819 orang.
Salah seorang warga yang terjaring yustisi, Keren, 32 tahun, menjelaskan, dia tidak membawa KTP dikarenakan ketinggalan di rumah. “Biasanya kalau razia itu yang diperiksa SIM dan STNK, tidak ditanya KTP. Makanya kalau gak bawa, saya sangat santai, eh ternyata yang diperiksa malah KTP, jadi harus bayar denda,” ungkap ibu satu anak ini.
Keren mengatakan ia baru tahu kalau ada kegiatan pemeriksaan KTP ini. “Ini pertama kalinya saya diperiksa dan ditanya mengenai KTP,” ujarnya.
MUHAMMAD KURNIANTO