TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti memberi penjelasan terkait dengan barista Kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra, yang dituduh menerima uang Rp 140 juta untuk membunuh Wayan Mirna Salihin.
Menurut Krishna, Rangga memang pernah didatangi sosok yang mengaku sebagai wartawan. Wartawan itu datang untuk mengkonfirmasi adanya dugaan Rangga menerima duit Rp 140 juta dari suami Mirna, Arief Soemarko, untuk membunuh Mirna. Hal ini diungkapkan Rangga dalam pemeriksaan oleh tim psikiater Polda saat akan diperiksa sebagai saksi.
"Tuduhan itu dimasukkan ke berkas perkara oleh psikiater," kata Krishna saat ditemui setelah salat Jumat di kompleks Polda Metro Jaya, Jumat, 29 Juli 2016. Rangga kemudian menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan Mirna oleh Jessica Kumala Wongso, dua hari lalu.
Baca: Suami Mirna Bantah Bayar Barista Kafe untuk Bunuh Istrinya
Dalam persidangan itu, pengacara Jessica, Otto Hasibuan, justru menuduh Rangga telah mengaku menerima uang itu. Pengakuan Rangga, kata Otto, tertulis dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Krishna membantah hal ini. "Jadi itu yang dimaksud bukan berita acara. Ada dalam berkas, berkas perkara tuh beda dengan berita acara. Dalam berkas itu ada laporan psikiater," Krishna menjelaskan.
Krishna mengatakan dia tidak tahu alasan wartawan yang mendatangi Rangga menanyakan hal tersebut. Namun Krishna siap mencari identitas wartawan tersebut apabila dibutuhkan dalam persidangan.
"Sesuai dengan kebutuhan sidang, kami mem-back up sepenuhnya kebutuhan sidang atas permintaan hakim atau sidang. Dicari nanti orangnya yang nuduh-nuduh itu," katanya.
Baca: Sidang Kopi Maut: Resepsionis Heran terhadap Gelagat Jessica
Dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam dua hari terakhir, agendanya masih pemeriksaan saksi dari pegawai Kafe Olivier.
EGI ADYATAMA