TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang pelaku hate speech melalui akun media sosial pada Selasa, 2 Agustus 2016, sekitar pukul 08.00 WIB. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan pelaku atas nama Ahmad Taufik, 41 tahun, ditangkap setelah satuan tugas dari unit Cyber Crine Polda melakukan cyber patrol.
"Pelaku ditangkap di rumahnya di Jagakarsa," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 2 Agustus 2016.
Hengki menuturkan, Taufik terbukti menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (sara).
Baca: Polisi Diminta Ungkap Aktor Kerusuhan Tanjung Balai
Awalnya, kata Hengki, Taufik membuat akun Facebook menggunakan telepon selulernya dengan nama Ahmad Taufik. Kemudian pada 31 Juli 2016, Taufik menulis status di akunnya untuk memicu kebencian atau permusuhan kelompok tertentu.
"Tanjung Balai Medan Rusuh 30 Juli 2016 6 Vihara dibakar buat Saudara Muslimku mari rapatkan barisan... Kita buat tragedi 98 terulang kembali Allahu Akbar...," tulis Taufik dalam akun Facebook-nya.
Hengki menambahkan, Taufik juga memiliki akun lain yang bernama hampir mirip, yakni Taufik Ahmad. Hingga saat ini tersangka masih terus diperiksa.
Akibat perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP. Ancaman hukumannya, yakni paling lama 6 tahun kurungan penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
INGE KLARA SAFITRI