Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

11 Mobil Terjaring Razia, Pengemudi Taksi Online Protes  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi - Taksi dan jaringan sinyal di telepon genggam pintar. dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE
Ilustrasi - Taksi dan jaringan sinyal di telepon genggam pintar. dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE
Iklan

TEMPO.COJakarta - Ratusan pengemudi taksi berbasis aplikasi memprotes Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Para pengemudi dari Uber, GrabCar, dan GoCar itu menyoal penahanan sebelas mobil pengemudi oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dalam razia pada Sabtu, 30 Juli 2016.

Mereka tergabung dalam Car Community Online (CCO), komunitas pengemudi kendaraan umum berbasis aplikasi roda empat. Endang Johnny Setiawan, koordinator lapangan CCO yang juga pengemudi Uber, menyatakan keberatan dengan peraturan tersebut. "Kami keberatan mobil menjadi milik koperasi, bukan pribadi," katanya. "Banyak yang pembeliannya dengan cara kredit."

"Peraturan ini masih dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan baru 1 Oktober 2016 berlaku. Namun Dinas Perhubungan sudah melakukan razia. Mobil milik pengemudi langsung dikandangkan meski peraturan itu belum ditetapkan," ujar Endang.

Para pengemudi menolak ketentuan bahwa mobil yang dipakai mengangkut penumpang mesti melakukan KIR (uji kelayakan mobil). Mereka juga menolak syarat balik nama STNK serta harus memiliki SIM A umum. "Saya di Uber kan enggak ada syarat punya SIM A umum, nah sekarang berubah. Mobil jadi bukan milik kami lagi," tutur Endang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

CCO menganggap razia kendaraan umum berbasis aplikasi tidak sepantasnya dilakukan, termasuk oleh petugas sekuriti di Bandara Soekarno-Hatta. "Intinya, kami minta peraturan menteri itu dihapus," ucap Endang. "Peraturan ini sangat mengganggu pengemudi taksi berbasis online."

Para pengemudi ini akan melanjutkan aksi dengan cara konvoi bila tuntutan mereka tidak dipenuhi. "Kalau sampai 25 Agustus belum ada tindakan, kami akan unjuk rasa dengan jumlah massa lebih besar," katanya. Endang memperkirakan ada 5.000 lebih pengemudi kendaraan umum berbasis aplikasi dari seluruh Jabodetabek.

IDKE DIBRAMANTY YOUSHA | JH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5.000 Polisi Kawal Unjuk Rasa Sopir Taksi Online di Depan Istana

14 Februari 2018

Massa Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) saat menggelar aksi menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 di depan Istana Negara, 14 Februari 2018. TEMPO/Syafiul Hadi
5.000 Polisi Kawal Unjuk Rasa Sopir Taksi Online di Depan Istana

Polda Metro Jaya telah menyiapkan 5.000 anggotanya untuk mengawal unjuk rasa sopir taksi online.


Permenhub 108 Tak Jalan, Sopir Taksi Konvesional Ancam Demo

1 Februari 2018

Ribuan sopir taksi konvensional memarkir kendaraannya saat aksi mogok di depan Kantor Walikota Batam, Kepulauan Riau, 31 Oktober 2017. Taksi berbasis online di Batam yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan merugikan perusahaan taksi konvensional. ANTARA
Permenhub 108 Tak Jalan, Sopir Taksi Konvesional Ancam Demo

Sopir taksi konvensional mengancam akan demo jika pemerintah tak menegakkan Permenhub 108.


Tentang Taksi Online, Kenapa Permenhub 108 Untungkan Emiten?

29 Januari 2018

Ratusan pengemudi transportasi online yang tergabung dalam Geram melakukan unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, 20 November 2017. Mereka mengutuk maraknya intimidasi dan aksi kekerasan terhadap pengemudi transportasi online di sejumlah daerah oleh oknum serta memprotes sejumlah aturan dari Peraturan Menteri Perhubungan  No 108 Tahun 2017 yang dianggap merugikan. TEMPO/Prima Mulia
Tentang Taksi Online, Kenapa Permenhub 108 Untungkan Emiten?

Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 dinilai akan menguntungkan emiten transportasi taksi online.


Taksi Express PHK 400 Karyawan, Rekrut 2.000 Sopir Baru

6 Oktober 2017

Taksi Express. TEMPO/Tony Hartawan
Taksi Express PHK 400 Karyawan, Rekrut 2.000 Sopir Baru

Taksi Express memecat 400 karyawan di bagian manajerial dengan alasan efisiensi.


Sopir Transportasi Online di Bali Tuntut SK Gubernur Dicabut

26 Oktober 2016

Uber Taxi. REUTERS
Sopir Transportasi Online di Bali Tuntut SK Gubernur Dicabut

Transportasi online di Bali diklaim mampu menyerap 10 ribu tenaga kerja dan dapat menghidupi sekitar 30 ribu orang.


Pengemudi Uber Protes Pelarangan LCGC untuk Taksi Online

4 Oktober 2016

Ilustrasi - Taksi dan jaringan sinyal di telepon genggam pintar. dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE
Pengemudi Uber Protes Pelarangan LCGC untuk Taksi Online

Pengemudi Uber beramai-ramai memprotes kebijakan pemerintah yang melarang penggunaan mobil LCGC sebagai taksi online.


Berlaku 1 Oktober tapi Penilangan Taksi Online 6 Bulan Lagi

1 Oktober 2016

Aksi demo pengemudi taksi online di depan Istana Negara, Jakarta, 19 September 2016. Menurut mereka peraturan ini dapat membunuh keberadaan moda transportasi online (khususnya roda 4). TEMPO/Subekti
Berlaku 1 Oktober tapi Penilangan Taksi Online 6 Bulan Lagi

Pada 1 Oktober terap berlaku peraturannya, tapi law enforcement dimundurkan enam bulan.


Ikut Koperasi, Pemilik Taksi Online Boleh Pakai Pelat Hitam

25 Agustus 2016

Ratusan pengemudi angkutan taksi online menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR MPR RI, Senayan, Jakarta, 22 Agustus 2016. Unjuk rasa tersebut untuk memprotes Permenhub 32 tahun 2016 yang mewajibkan jasa angkutan online dengan menggunakan SIM A Umum, kendaraan harus di-KIR, dan kendaraan harus balik nama atas nama perusahaan, dan menurut mereka peraturan tersebut merugikan individu pemilik kendaraan. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Ikut Koperasi, Pemilik Taksi Online Boleh Pakai Pelat Hitam

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengatakan unit transportasi berbasis online seperti taksi, yang tergabung dalam koperasi, boleh memakai pelat hitam.


Asosiasi Perusahaan Taksi Sulawesi Selatan Tolak Grab

23 Juli 2016

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, pada perayaan ulang tahun ke-4 Grab Indonesia di Empirica, SCBD, Jakarta, 3 Juni 2016. TEMPO/Diko Oktara
Asosiasi Perusahaan Taksi Sulawesi Selatan Tolak Grab

Manajemen Grab dianggap telah melanggar sejumlah syarat sebagai perusahaan angkutan berbasis aplikasi.


Boleh Beroperasi, Ini Tiga Syarat untuk Taksi Online

1 Juni 2016

Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan berdiskusi dengan redaksi Tempo saat berkunjung ke gedung Tempo di Palmerah, Jakarta, 29 April 2016. Dalam kunjungannya tersebut, Jonan berdiskusi tentang pembangunan sejumlah bandara di Indonesia. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Boleh Beroperasi, Ini Tiga Syarat untuk Taksi Online

Ada tiga hal yang mutlak dipenuhi perusahaan pemilik aplikasi online, seperti surat izin mengemudi atau SIM bagi pengendara taksi.