TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Toksikologi Forensik, Komisaris Besar Nur Syamran Subandi, menemukan dosis tinggi sianida, sekitar 297,6 miligram per liter, di dalam tubuh Wayan Mirna Salihin.
"Padahal ambang batas kekebalan tubuh Mirna hanya mampu menahan 171,42 miligram per liter sianida," ujar Subandi saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Agustus 2016.
Subandi mengatakan dengan dosis sianida sebanyak itu membuat kematian Mirna semakin cepat. Dia memperkirakan kandungan sianida itu telah terlarut ke dalam air, susu, dan campuran kopi Vietnam.
Buka:
Ahli Forensik Temukan Bercak Hitam di Lambung Mirna Salihin
Mengapa Sianida di Tubuh Mirna Sedikit? Ahli Akan Jelaskan
Mirna, kata dia, telah meminum sedikitnya 0,2 gram sianida per liter. Jumlah tersebut didapat dari pemeriksaan di lambung milik korban. Kadarnya telah terlarut ke dalam 20 mililiter cairan kopi Vietnam yang telah diminum Mirna.
Baca Juga:
Mirna diketahui meminum itu menggunakan sedotan. Dari hasil pengujian sebanyak 20 kali, Subandi mendapatkan 20 mililiter kopi Vietnam yang mengandung sianida. Diduga sianida sebelumnya telah dimasukkan ke dalam gelas kopi milik Mirna.
Menurutnya, pelaku pembunuhan cukup cerdik saat memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna. Karena zat natrium sianida dapat menguap menjadi gas saat terpapar panas atau berada di dalam air panas, maka zat sianida harus dimasukkan saat kopi dingin.
Menurut dia, ketika di dalam lambung, zat sianida juga berpeluang menguap menjadi gas dan basa. Hal ini karena sianida telah bercampur dengan asam tubuh. Sianida kemudian masuk ke dalam darah dan mengikat oksigen. Sehingga korban Mirna meninggal dalam waktu singkat.
Dalam pemerikaan sebelumnya, kejaksaan telah mendatangkan Ahli Forensik Rumah Sakit Tingkat I Bhayangkara Kramat Jati dr. Slamet Purnomo dalam persidangan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Dia mengatakan ada lima tanda yang bisa membuktikan bahwa Wayan Mirna Salihin mati karena racun sianida. "Kematiannya lebih cepat dibanding dengan racun lainnya," kata Slamet.
AVIT HIDAYAT