TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar 100 anggota Himpunan Pedagang Pasar Tradisional berunjuk rasa di kantor Gubernur dan DPRD Jakarta ada Jumat, 5 Agustus 2016. Mereka menuntut revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 dan Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perpasaran.
Perda tersebut, salah satunya, mengatur hak pakai pedagang yang semula 30 tahun hanya menjadi 20 tahun. "Setelah 20 tahun kami enggak punya apa-apa, beli lagi, bayar lagi. Sesuka-sukanya PD Pasar Jaya," ujar Ngadiran, salah satu demonstran.
Menurut dia, ada salah satu aturan yang memberatkan pedagang. Isinya, pedagang hanya boleh memiliki satu kios serta batas waktu satu tahun kepemilikan. Mereka menuntut pemerintah kembali mengacu pada Perda No. 6/1982.
Ngadiran menilai selama ini pelayanan umum tidak pernah dipenuhi PD Pasar Jaya. Perawatan fisik tidak dilakukan secara berkala sehingga kondisi pasar kian tidak layak dan kumuh. Bahkan, kata dia, tugas pokok perusahaan dialihkan kepada perusahaan lain sehingga menambah beban pedagang.
Selama ini, pedagang diwajibkan membayar biaya tambahan, seperti keamanan, pengelolaan parkir, toilet umum, dan retribusi. "Bapak-Ibu bayar uang kebersihan dan keamanan, enggak? Pengelola pasar enggak profesional. Maka harus minggir," ujar Ngadiran.
Pedagang tradisional menuntut setiap peraturan dan surat keputusan Direktur PD Pasar Jaya transparan dan berpihak kepada pedagang pasar. Mereka juga menuntut pedagang memiliki legalitas sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.
Pedagang juga meminta pemerintah segera membangun Pasar Bendungan Hilir karena pedagang sudah lebih dari setahun sengsara. Juga membangun Pasar Blok A, yang lebih selama sepuluh bulan terbengkalai. "Peraturan jangan memiskinkan, kami hanya meminta peraturan tersebut adil," tuturnya.
LARISSA HUDA