TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik merek makanan ringan Bihun Kekinian atau "Bikini", Pertiwi Handayanti, terancam pidana penjara karena diduga melanggar sejumlah peraturan pemerintah dan undang-undang mengenai pangan tanpa izin edar, pasal perlindungan konsumen, dan pasal pornografi.
"Melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yakni pangan tanpa izin edar," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Kusumastuti Lukito dalam jumpa pers di gedung BPOM, Jakarta, Senin, 8 Agustus 2016, terkait dengan penelusuran lembaga itu terhadap produk Bikini yang beredar sejak Maret 2016.
BACA: Mendikbud Tak Setuju Pembuat Mi Bikini Dipidanakan
Dalam pasal di undang-undang itu, menurut Penny, sanksi pidana yang mengancam tersangka adalah penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar. Kasus mi Bikini dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, menurut Penny, pelaku melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan yang menjelaskan bahwa keterangan atau pernyataan tentang pangan dalam label harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar, maupun bentuk lainnya.
Namun, kata Penny, BPOM tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi pidana seperti yang diatur dalam UU. Sebab, ranah BPOM sebatas menjatuhkan sanksi administratif. "Tapi, kalau ini sudah dilimpahkan ke kepolisian, aparat dapat mengejar dan mengaitkan ke UU Pornografi dan Pemalsuan.
BACA: Dosen Wirausaha Minta Kasus Mi Bikini Ditangani Hati-hati
Produk dengan kemasan bergambar tubuh wanita mengenakan bikini yang disertai tulisan "remas aku" tersebut diperjualbelikan secara online sejak Maret 2016. Hingga Juni 2016, Bikini telah diproduksi sebanyak 11 ribu bungkus dengan 22 reseller yang tersebar di berbagai daerah.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Firdaus mengatakan proses pembuatan camilan itu berdasarkan tugas makalah kuliah Pertiwi. Sebelum membuat makalah, Pertiwi dan empat temannya berkonsultasi dengan dosen pembimbing. "Berkonsultasi agar produk camilannya menarik dan diterima pasar kepada dosen pembimbingnya," ujarnya.
Pertiwi, menurut Firdaus, memang hanya menjalani perkuliahan singkat selama delapan bulan. Dia mengambil jurusan bisnis di salah satu universitas swasta di Bandung. "Kami akan panggil dosennya, yang juga memberikan saran kepada mahasiswanya dalam membuat produk itu," tutur Firdaus.
BACA: Mahasiswi Pembuat Mi Bikini: Dosen yang Usul Kata Remas Aku
Ia menuturkan polisi masih menyelidiki kelalaian Pertiwi yang berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pangan, Perindustrian, Perdagangan, dan Penjualan Informasi dan Teknologi. "Kami juga telusuri konten pornografi karena ada gambar wanita berbikini pada kemasannya," ucapnya.
Adapun pertiwi mengaku nekat memalsukan label halal, yang lazimnya dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia. Logo halal ditempel pada kemasan camilan Bikini lantaran banyak konsumen yang menanyakan kehalalan produk yang diproduksi dan dipasarkan Pertiwi Handayanti, 19 tahun, itu.
"Bukan halal MUI karena banyak konsumen yang menanyakan kehalalannya. Makanya saya memberi label halal, tapi bukan label halal yang dikeluarkan MUI," kata Pertiwi dalam pernyataan tertulis, Sabtu, 6 Agustus 2016. Ia pun mengaku sudah berniat mengajukan perizinan produknya.
BACA: Ini Alasan Mahasiswi Bandung Memproduksi Camilan 'Bikini'
Namun, karena merasa ada ketidaktahuan dalam mengurusnya, Pertiwi mengklaim belum sempat mendaftarkan Bikini ke Dinas Kesehatan. "Untuk label halal yang ada di kemasan itu saya memasukkan logo halal biasa karena saya juga mengetahui kalau pakai label MUI asli tidak boleh."
Ia berani memberikan label halal memang karena menjamin produknya halal. Sebab, bahan bakunya hanya terdiri atas bihun beras, minyak goreng, dan bumbu penyedap. Namun Tiwi tetap meminta maaf kepada masyarakat yang menilai camilan Bikini mengandung unsur pornografi.
BACA: Di Rumah Mewah Ini Camilan 'Bikini' Diproduksi
Ia mengaku tidak mengetahui bahwa produknya memunculkan penolakan dan kehebohan publik. "Sekali lagi, dengan sejujurnya, saya tidak mengetahui bakal seperti ini karena saya pun tidak berpikiran sampai ke pornografi. Sebab, gambar tersebut merupakan bentuk animasi bukan gambar riil."
LANI DIANA | IMAM HAMDI | BC
BACA JUGA
Alasan 1,4 Juta Ekstasi Freddy Tak Disita Saat di Cina
Rio2016: Lifter Eko Yuli Sumbang Perak Kedua bagi Indonesia