Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Heboh Mi Bikini: Terancam Bui, Inilah 'Dosa-dosa' Pertiwi  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Petugas menunjukkan mi Bikini (bihun kekinian) yang disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat konpers di Jakarta, 8 Agustus 2016. BPOM juga memastikan produk ini telah menjurus ke arah pornografi. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Petugas menunjukkan mi Bikini (bihun kekinian) yang disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat konpers di Jakarta, 8 Agustus 2016. BPOM juga memastikan produk ini telah menjurus ke arah pornografi. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik merek makanan ringan Bihun Kekinian atau "Bikini", Pertiwi Handayanti, terancam pidana penjara karena diduga melanggar sejumlah peraturan pemerintah dan undang-undang mengenai pangan tanpa izin edar, pasal perlindungan konsumen, dan pasal pornografi.

"Melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yakni pangan tanpa izin edar," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Kusumastuti Lukito dalam jumpa pers di gedung BPOM, Jakarta, Senin, 8 Agustus 2016, terkait dengan penelusuran lembaga itu terhadap produk Bikini yang beredar sejak Maret 2016.

BACA: Mendikbud Tak Setuju Pembuat Mi Bikini Dipidanakan

Dalam pasal di undang-undang itu, menurut Penny, sanksi pidana yang mengancam tersangka adalah penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar. Kasus mi Bikini dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, menurut Penny, pelaku melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan yang menjelaskan bahwa keterangan atau pernyataan tentang pangan dalam label harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar, maupun bentuk lainnya.

Namun, kata Penny, BPOM tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi pidana seperti yang diatur dalam UU. Sebab, ranah BPOM sebatas menjatuhkan sanksi administratif. "Tapi, kalau ini sudah dilimpahkan ke kepolisian, aparat dapat mengejar dan mengaitkan ke UU Pornografi dan Pemalsuan.

BACA: Dosen Wirausaha Minta Kasus Mi Bikini Ditangani Hati-hati

Produk dengan kemasan bergambar tubuh wanita mengenakan bikini yang disertai tulisan "remas aku" tersebut diperjualbelikan secara online sejak Maret 2016. Hingga Juni 2016, Bikini telah diproduksi sebanyak 11 ribu bungkus dengan 22 reseller yang tersebar di berbagai daerah.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Firdaus mengatakan proses pembuatan camilan itu berdasarkan tugas makalah kuliah Pertiwi. Sebelum membuat makalah, Pertiwi dan empat temannya berkonsultasi dengan dosen pembimbing. "Berkonsultasi agar produk camilannya menarik dan diterima pasar kepada dosen pembimbingnya," ujarnya.

Pertiwi, menurut Firdaus, memang hanya menjalani perkuliahan singkat selama delapan bulan. Dia mengambil jurusan bisnis di salah satu universitas swasta di Bandung. "Kami akan panggil dosennya, yang juga memberikan saran kepada mahasiswanya dalam membuat produk itu," tutur Firdaus.

BACA: Mahasiswi Pembuat Mi Bikini: Dosen yang Usul Kata Remas Aku

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menuturkan polisi masih menyelidiki kelalaian Pertiwi yang berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pangan, Perindustrian, Perdagangan, dan Penjualan Informasi dan Teknologi. "Kami juga telusuri konten pornografi karena ada gambar wanita berbikini pada kemasannya," ucapnya.

Adapun pertiwi mengaku nekat memalsukan label halal, yang lazimnya dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia. Logo halal ditempel pada kemasan camilan Bikini lantaran banyak konsumen yang menanyakan kehalalan produk yang diproduksi dan dipasarkan Pertiwi Handayanti, 19 tahun, itu.

"Bukan halal MUI karena banyak konsumen yang menanyakan kehalalannya. Makanya saya memberi label halal, tapi bukan label halal yang dikeluarkan MUI," kata Pertiwi dalam pernyataan tertulis, Sabtu, 6 Agustus 2016. Ia pun mengaku sudah berniat mengajukan perizinan produknya.

BACA: Ini Alasan Mahasiswi Bandung Memproduksi Camilan 'Bikini'

Namun, karena merasa ada ketidaktahuan dalam mengurusnya, Pertiwi mengklaim belum sempat mendaftarkan Bikini ke Dinas Kesehatan. "Untuk label halal yang ada di kemasan itu saya memasukkan logo halal biasa karena saya juga mengetahui kalau pakai label MUI asli tidak boleh."

Ia berani memberikan label halal memang karena menjamin produknya halal. Sebab, bahan bakunya hanya terdiri atas bihun beras, minyak goreng, dan bumbu penyedap. Namun Tiwi tetap meminta maaf kepada masyarakat yang menilai camilan Bikini mengandung unsur pornografi.

BACA: Di Rumah Mewah Ini Camilan 'Bikini' Diproduksi

Ia mengaku tidak mengetahui bahwa produknya memunculkan penolakan dan kehebohan publik. "Sekali lagi, dengan sejujurnya, saya tidak mengetahui bakal seperti ini karena saya pun tidak berpikiran sampai ke pornografi. Sebab, gambar tersebut merupakan bentuk animasi bukan gambar riil."

LANI DIANA | IMAM HAMDI | BC

BACA JUGA
Alasan 1,4 Juta Ekstasi Freddy Tak Disita Saat di Cina
Rio2016: Lifter Eko Yuli Sumbang Perak Kedua bagi Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

8 hari lalu

Ketua DPC PKS Kota Depok Imam Budi Hartono mendampingi bacaleg mendaftar ke Kantor Sekretariat KPU Depok di Jalan Margonda No. 379, Kecamatan Beji, Depok, Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

Ketua DPD Golkar Kota Depok Farabi A. Arafiq telah bertemu dengan Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono untuk menjajaki koalisi di Pilkada Depok.


Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

43 hari lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa miniatur keranda berkain putih bertuliskan 'Matinya Demokrasi' saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

Proses rekapitulasi penghitungan suara di Kota Depok diwarnai dugaan intimidasi. Proses rekapitulasi sempat terhenti.


Politikus PDIP Sebut Relokasi Paksa Siswa SDN Pondok Cina 1 Bukti Keangkuhan Penguasa Depok

11 Januari 2024

Orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 yang masih bertahan di gedung sekolah lama di Jalan Margonda Km 4,5 Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Depok, Rabu, 3 Januari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Politikus PDIP Sebut Relokasi Paksa Siswa SDN Pondok Cina 1 Bukti Keangkuhan Penguasa Depok

Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi PDIP, Hendrik Tangke Allo, menilai relokasi paksa siswa SDN Pondok Cina 1 bukti keangkuhan penguasa Depok.


Wali Kota Gratiskan Depok Open Space Dipakai untuk Pertunjukan

25 Desember 2023

Suasana saat peresmian Depok Open Space depan balai kota, Jalan Margonda Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Sabtu malam, 23 Desember 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Wali Kota Gratiskan Depok Open Space Dipakai untuk Pertunjukan

Warga Kota Depok dipersilakan memanfaatkan Depok Open Space jika ingin membuat pertunjukan di sana tanpa dipungut biaya


PMT Lokal Rp 18 Ribu hanya Dapat 2 Otak-otak, Kota Depok: Bukan Otak-otak Pinggir Jalan

17 November 2023

Suasana lomba cipta menu untuk Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berbahan lokal di Kediri, Jawa Timur. (ANTARA/HO Dinas Kominfo Kota Kediri)
PMT Lokal Rp 18 Ribu hanya Dapat 2 Otak-otak, Kota Depok: Bukan Otak-otak Pinggir Jalan

Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk lebih menekan angka stunting di Kota Depok ramai diperbincangkan


Badan POM Beri Izin Kalbe Farma Edarkan Obat Anemia Efepoetin Alfa

26 Oktober 2023

Konferensi Pers BPOM dan Kalbe Farma. Istimewa
Badan POM Beri Izin Kalbe Farma Edarkan Obat Anemia Efepoetin Alfa

Studi ini juga dilakukan di Eropa dan Asia untuk mendukung perluasan izin edar obat bagi pasien cuci darah dan non-dialisis.


Hendak Study Tour, Bus Rombongan SMPN 3 Depok Kecelakaan di Cipali

5 Oktober 2023

Ilustrasi mobil kecelakaan tunggal. thebalance.com
Hendak Study Tour, Bus Rombongan SMPN 3 Depok Kecelakaan di Cipali

Bus yang ditumpangi siswa SMP Negeri 3 Depok dikabarkan mengalami kecelakaan di Tol Cipali


Wali Kota Sebut Pemkot Depok Gelar Salat Istisqa Minimalis, Begini Penjelasannya

4 Oktober 2023

Suasana saat Salat Istisqa yang digelar di Lapangan Balaikota Depok, Rabu, 4 Oktober 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Wali Kota Sebut Pemkot Depok Gelar Salat Istisqa Minimalis, Begini Penjelasannya

Pemerintah Kota Depok menggelar salat minta hujan atau Salat Istisqa di Lapangan Balai Kota Depok, Rabu, 4 Oktober 2023.


PKS Prioritaskan Usung Kader Internal untuk Cawalkot Depok

27 Agustus 2023

Presiden PKS Ahmad Syaikhu (tengah) saat menghadiri acara konsolidasi partainya di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Tempo/Pribadi Wicaksono
PKS Prioritaskan Usung Kader Internal untuk Cawalkot Depok

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah membuat petunjuk pelaksanaan soal pemilihan kepala daerah 2024.


Kota Depok Jadi Wilayah dengan Polusi Udara Terburuk di Indonesia Pagi Ini

27 Agustus 2023

Kondisi langit Jakarta diselimuti kabut polusi pada hari ketiga pelaksanaan work from home (WFH) bagi 50 persen aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Rabu 23 Agustus 2023. Menurut situs IQAir, pada Rabu sekitar pukul 08.00 nilai inseks kualitas udara di Jakarta adalah 157 atau dalam kondisi tidak sehat. Tempo/Tony Hartawan
Kota Depok Jadi Wilayah dengan Polusi Udara Terburuk di Indonesia Pagi Ini

Polusi udara di Kota Depok sempat masuk ke dalam kategori sangat tidak sehat.