TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, pengamen asal Cipulir yang menjadi korban salah tangkap aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 2013.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal Totok Sapti Indarto pada Selasa, 9 Agustus 2016. Menurut majelis, penggugat berhak mendapat ganti rugi dari negara masing-masing sebesar Rp 36 juta.
Menanggapi keputusan hakim, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan pihaknya akan menjalankan perintah pengadilan. "Kami tentu akan menjalankan putusan tersebut. Yang membayarkan dalam hal ini Kementerian Keuangan," kata Awi di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 9 Agustus 2016.
Disinggung mengenai tuntutan merehabilitasi nama kedua korban, Awi menjawab santai. Menurut dia, hal tersebut tidak ada dalam keputusan pengadilan. "Hakim tidak memutuskan hal itu," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya digugat sebesar Rp 1 miliar oleh Andro dan Nurdin. Keduanya menuntut ganti rugi atas kasus salah tangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir pada akhir Juni 2013.
Selain menuntut kerugian materiil, keduanya menuntut kerugian imateriil. Namun hakim hanya mengabulkan tuntutan materiilnya. Pasalnya, tuntutan kerugian imateriil yang diajukan tidak bisa dibuktikan.
INGE KLARA SAFITRI