TEMPO.CO, Jakarta - Polisi belum menetapkan tersangka dalam dugaan pencabulan terhadap siswi magang di kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Penyidik telah memeriksa 19 saksi, tapi belum menemukan titik terang. "Dari hasil konfrontasi, belum ada keterangan yang sinkron antara pelapor dan terlapor," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Johannes Sindangen, Selasa, 9 Agustus 2016.
Menurut Johannes, pelapor PAR alias M mengaku telah dicabuli AA di salah satu ruangan di kantor Wali Kota Jakarta Pusat pada pukul 14.00, Rabu pekan lalu. Selain dilakukan AA, perbuatan itu melibatkan H dan Y.
Sebelumnya, AA membantah tuduhan itu. Dia menuturkan sedang berada di sebuah hotel di Tanah Abang saat pencabulan terjadi. Alibi ini diperkuat hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas hotel yang menunjukkan AA mengenakan batik hijau. Tapi, dalam konfrontir kemarin, AA justru mengaku sedang berada di rumah temannya yang bernama Ribski pada Rabu siang itu. “Keterangannya enggak nyambung,” ucap Herbert Aritonang, kuasa hukum pelapor.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono menuturkan H dan Y juga memiliki alibi yang mendukung ketidakterlibatan mereka dalam pencabulan ini. H sedang lepas dinas. Sedangkan Y saat itu memang berada di kantor, tapi di lantai yang berbeda. “Itu diperkuat oleh rekaman CCTV dan kesaksian 21 orang,” ujar Awi.
Namun, menurut Awi, bukan hanya keterangan AA yang berbeda. PAR sebagai pelapor disebutkan tak mengenal H dan Y. Padahal keterangan PAR sebelumnya menyebutkan ia dipegangi H dan Y saat pencabulan berlangsung.
Herbert menuding pemerkosaan terhadap kliennya terencana lantaran PAR dibekap dengan obat bius sebelum diperkosa. Menurut dia, kini PAR dalam kondisi syok berat. “Mereka memperkosa secara bergiliran,” kata Herbert.
Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia, ucap Awi, tidak ada bercak sperma di pakaian PAR. Hasil visum sementara pun menunjukkan tak ada luka baru akibat pemerkosaan. Namun polisi masih menunggu hasil visum lengkap yang rencananya keluar hari ini.
Selanjutnya, tutur Awi, penyidik akan melakukan gelar perkara guna menyimpulkan hasil penyelidikan. “Gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini dilanjutkan atau dihentikan,” katanya.
EGI ADYATAMA | ABDUL AZIS | INGE KLARA SAFITRI