Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rekayasa CCTV Kasus Mirna Jadi Perdebatan di Sidang Jessica

Editor

Pruwanto

image-gnews
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengecek berkas perkaranya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 10 Agustus 2016. Pada sidang kali ini saksi ahli Mohammad Nuh menjelaskan secara detail rekaman CCTV pada saat asal mula kejadian hingga terjadi pembunuhan korban Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia pada Januari lalu. TEMPO/Eko siswono Toyudho
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengecek berkas perkaranya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 10 Agustus 2016. Pada sidang kali ini saksi ahli Mohammad Nuh menjelaskan secara detail rekaman CCTV pada saat asal mula kejadian hingga terjadi pembunuhan korban Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia pada Januari lalu. TEMPO/Eko siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan berdebat dengan saksi ahli IT Christopher Hariman Rianto dalam sidang kesebelas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Adu argumen keduanya berkisar masalah kemungkinan rekayasa barang bukti rekaman CCTV Kafe Olivier yang diputarkan dalam persidangan.

Perdebatan mereka bermula dari pertanyaan Otto mengenai keaslian rekaman yang dipakai Christoper. Christoper menjelaskan bagaimana kronologi ia mendapat rekaman tersebut dari penyidik. Otto kemudian menanyakan apakah Christoper tahu asal muasal rekaman CCTV yang diberikan kepadanya. "Tidak tahu, karena bukan wewenang saya," kata Christoper di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 10 Agustus 2016.

Otto melanjutkan pertanyaan kemungkinan  adanya rekayasa pada rekaman video yang ditonton Christoper. Pertanyaan tersebut dijawab santai oleh Christoper, bahwa dalam kasus ini ia tidak menemukan adanya indikasi rekayasa.

Namun Otto terus mencecar Christoper. Melihat adu argumen itu, Ketua Majelis Hakim, Kisworo menengahi. Hakim meminta Christoper menjawab dengan sesuai. "Kalau kasus ini, ada kemungkinan (rekayasa), makanya ada proteksi," Christoper mejawab.

Tak puas dengan jawaban tersebut, Otto mengaku meragukan penjelasan Christoper mengenai pergerakan-pergerakan Jessica memindahkan kopi. Christoper langsung meminta Otto mendekati layar untuk memperjelas. Keduanya kemudian bersama-sama mendekat ke arah layar. Tujuannya membuktikan adanya perpindahan kopi di jam 16.33.11. Otto kemudian duduk kembali di balik meja penasehat hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Christoper kembali meminta Otto mendekati layar video menit ke 16. 29.50. Otto  kembali menuju kursinya dan berkomentar bahwa ia tidak melihat kesesuaian gambar dengan analisis Christopher. "Saya tidak bisa melihat. Karena sudah tidak sanggup untuk melihatnya, jadi dari saya cukupkan saja. Silahkan yang lain," Otto mengakhiri pernyataannya.

Hari ini, sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang kesebelas ini, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan saksi ahli digital forensik. Sidang yang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.

Mirna meninggal usai meminum es kopi Vietnam pada Januari lalu. Mirna diduga dibunuh dengan cara diracum menggunakan sianida yang dimasukkan ke dalam kopi yang ia minum. Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Dalam kasus ini, Jessica dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

INGE KLARA SAFITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

8 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

21 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

2 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.