TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang warga negara Malaysia karena memalsukan kartu kredit pada Ahad, 7 Agustus 2016. Pelaku berinisial WCY ditangkap di Emerald Tour & Travel di Jalan Agus Salim, Jakarta Pusat.
Kepala Sub-Direktorat Fiskal, Moneter, dan Devisa Kepolisian Daerah Metro Jaya AKBP Teguh Wibowo menuturkan penangkapan WCY merupakan hasil kerja sama dengan Divisi Card Center Bank Central Asia (BCA). "Penangkapan berawal dari monitoring transaksi kartu kredit oleh tim gabungan dari Divisi Card Center BCA dan Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa Polda Metro Jaya," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 11 Agustus 2016.
Dari hasil monitoring tersebut, tim gabungan mencurigai transaksi dalam jumlah besar terkait dengan satu merchant travel. Berbekal kecurigaan tersebut, tim mendatangi Emerald Tour & Travel untuk mengeceknya.
Sesampainya di Emerald Tour & Travel, kebetulan WCY juga sedang berada di sana. WCY sedang mengajukan perubahan jadwal tiket dan pembelian tiket kembali di agen perjalanan itu.
"Kemudian penyidik dari Fismondev langsung memeriksa pelaku dan memintanya menunjukkan kartu kredit yang digunakan untuk bertransaksi," tutur Teguh.
Anggota Divisi Card Center BCA kemudian menganalisis kartu kredit yang diserahkan WCY. Hasilnya, ditemukan perbedaan antara fisik dan data pada kartu kredit.
"WCY memalsukan kartu kredit yang berisi data milik orang lain untuk membeli 13 tiket perjalanan senilai Rp 111 juta," ujar Teguh.
Selain menangkap WCY, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler, sembilan kartu kredit palsu, 19 sales draft, delapan invoice dari Emerald Tour & Travel, delapan print out tiket, satu KTP negara Malaysia atas nama WCY, dan satu paspor atas nama WCY.
Akibat perbuatannya, WCY dijerat Pasal 378 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 4 tahun dan atau Pasal 263 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
INGE KLARA SAFITRI