TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Fanny Safriansyah, alias Ivan Haz, mengaku siap mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 11 Agustus 2016. Kepada wartawan, ia sempat memohon doa sebelum memasuki ruang sidang.
Ivan Haz mengaku datang dalam keadaan sehat. "Alhamdulillah, sehat. Mohon doanya, ya," kata Ivan, Kamis, 11 Agustus 2016.
Ivan tak banyak berkomentar dan langsung memasuki ruang sidang. Putra kandung mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini tersandung kasus penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga bernama Toipah, 20 tahun.
Sebelumnya, sidang vonis Ivan diagendakan pada Selasa, 9 Agustus 2016. Namun sidang ditunda lantaran seorang hakim anggota tak hadir.
Jaksa penuntut umum sebelumnya memberikan tuntutan 2 tahun penjara. Tuntutan tersebut didasari dakwaan subsider terhadap Ivan, yakni Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5-a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
INGE KLARA SAFITRI