TEMPO.CO, Jakarta - Dua pengamen asal Cipulir yang menjadi korban dalam kasus salah tangkap belum bisa menerima uang ganti rugi yang telah ditetapkan pengadilan beberapa waktu lalu. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan surat penetapan ganti rugi tersebut masih dalam proses pemberkasan di pengadilan.
"Paling tidak 14 hari salinan putusan, nanti juga baru ada surat permohonan pencairan ganti ruginya," kata Made saat dikonfirmasi, Senin, 15 Agustus 2016.
Made menuturkan, proses pencairan ganti rugi bisa dilakukan oleh pemohon setelah mendapat surat penetapan. "Biasanya melalui mekanisme di pengadilan dulu, baru nanti diajukan ke Kementerian Keuangan dari pihak pemohon," ujarnya.
Andro Supriyanto, 21 tahun, dan Nurdin Priyanto (26) memenangi tuntutan ganti rugi material untuk masing-masing senilai Rp 36 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan tersebut diputus oleh hakim tunggal Totok Sapto Indrato pada Selasa, 9 Agustus 2016. Jumlah tersebut jauh di bawah tuntutan mereka sebesar Rp 1,3 miliar.
Keduanya menggugat ke pengadilan karena mengalami salah tangkap pada 2013. Mereka dituduh membunuh seseorang bernama Dicky Maulana, padahal tak ada bukti kuat. Keduanya dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Namun, pada tahap banding dan kasasi, keduanya disebut korban salah tangkap dan dibebaskan.
Made memohon kesabaran keduanya. Apalagi kasus gugatan seperti ini baru pertama kali terjadi. "Karena masih jarang terjadi hal seperti ini, mungkin masih cari bentuk proses pencairan seperti itu. Yang jelas tentu harus ada surat pengantar untuk pelaksanaan terhadap penetapan hakim," katanya, menjelaskan.
INGE KLARA SAFITRI