TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim memberi waktu jaksa penuntut umum dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso untuk membawa semua saksinya hingga akhir Agustus ini. Pada September, hakim mengimbau kuasa hukum Jessica untuk membawa saksi yang meringankan."Kami targetkan pada Oktober sudah masuk pembacaan tuntutan," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 15 Agustus 2016.
Kisworo mengatakan akan mulai membatasi waktu pembuktian oleh saksi yang dibawa jaksa penuntut umum. "Target dari MA, perkara harus putus dalam 5 bulan. Jika tidak, (majelis hakim) kena sanksi," tutur Kisworo.
Jaksa penuntut umum dalam sidang hari ini tidak bisa menghadirkan seorang saksinya, yaitu pembantu rumah tangga Jessica berinisial SR. "Ia seharusnya datang hari ini, tapi entah kenapa tidak datang," kata Ardito, jaksa penuntut, saat ditemui seusai sidang.
Karena tidak datang, persidangan hanya mendengarkan saksi dari JPU. Mereka mendatangkan psikolog klinis, Antonia Ratih, yang pernah memeriksa kondisi kejiwaan Jessica pada masa penyidikan oleh polisi.
Sebelumnya diberitakan, SR telah membuang celana yang dipakai Jessica, yang dipakainya saat bertemu dengan Wayan Mirna Salihin dan Hanni di kafe Olivier. Polisi tak berhasil menemukan celana yang dibuang tersebut.
Mirna kejang-kejang setelah meminum es kopi Vietnam yang disajikan di kafe itu, Januari lalu. Saat dibawa ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, nyawa Mirna tak terselamatkan. Polisi menemukan kandungan sianida dalam kopi yang diminum Mirna. Jessica kemudian ditetapkan sebagai terdakwa pembunuh Mirna.
EGI ADYATAMA