TEMPO.CO, Jakarta - Apartemen Centre Point di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, digerebek polisi pada Selasa malam, 16 Agustus 2016. Sebabnya, dua kamar di tower A dan C diduga dijadikan tempat penampungan calon tenaga kerja ilegal untuk dikirim ke Cina. "Ada delapan calon TKI yang ditampung," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bekas Kota, Komisaris Besar Umar S. Fana, Jumat, 19 Agustus 2016.
Umar mengatakan, selain membawa delapan calon TKI, polisi menangkap tiga tersangka, di antaranya Nuraini, Nanda Latida, dan Yetti Akhriyah. Mereka masih diperiksa oleh penyidik kepolisian untuk mengembangkan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang. Sedangkan dua tersangka lainnya, S dan R, masih dalam pengejaran petugas.
Umar menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang melihat salah satu kamar diduga dihuni para calon TKI. Karena itu, polisi melakukan penyelidikan. Ketika digerebek, petugas menemukan lima orang perempuan calon TKI yang berada di salah satu kamar di tower A. "Mereka akan dikirim ke Cina sebagai TKI," kata Umar.
Berdasarkan pemeriksaan, kata dia, mereka akan dikirim ke Cina sebagai TKI. Karena itu, polisi lalu memancing tiga tersangka datang ke lokasi. Walhasil, ketiganya pun datang lalu ditangkap. Hasil interogasi, rupanya masih ada tiga calon TKI yang menghuni kamar lain di tower C. "Tersangka sudah beroperasi sejak Mei 2016," ujar Umar.
Menurut dia, selama itu pula sudah ada 17 TKI ilegal yang dikirim ke Cina. Adapun modusnya ialah R yang bertindak sebagai sponsor mencari calon TKI lalu dikirim ke Bekasi untuk ditampung sambil menunggu dokumen pelengkap, seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran, serta paspor. "Yang mengurus dokumen itu S," ujar Umar.
Ia mengatakan, biaya kepengurusan itu akan ditagih setelah para calon TKI bekerja selama enam bulan. Adapun biaya yang dikenakan sebesar 1.000 yuan melalui agen yang berada di Cina berinisial L.
Dalam kasus itu, kepolisian menyita barang bukti berupa 20 buku paspor, empat lembar kartu keluarga, dua buku tabungan berikut kartu anjungan tunai mandiri, tiga telepon seluler, serta tiga kartu identitas tersangka. Adapun tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Manusia.
ADI WARSONO