TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan atas Rohadi, Senin, 22 Agustus 2016. Rohadi merupakan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap kasus pencabulan artis Saipul Jamil.
Sidang tersebut digelar pukul 10.30 WIB dipimpin hakim tunggal Riyadi Sunindyo. Pemohon adalah Riyan Seftriadi, anak Rohadi, yang diwakilkan kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun. Dalam sidang tersebut, Tonin datang sendirian tanpa didampingi pemohon langsung.
"Saya berikan berkas (gugatannya) langsung karena isinya sudah pernah dibacakan dulu waktu sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Tonin saat ditemui di lokasi, Senin, 22 Agustus 2016.
Isi gugatannya pun sama, yakni adanya keberatan terhadap proses penetapan tersangka terhadap Rohadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Tonin mengatakan penetapan tersangka Rohadi tidak memenuhi ketentuan alat bukti.
Operasi tangkap tangan, menurut dia, tidak sesuai bila ditilik berdasarkan alat bukti yang kuat, sebab masih dugaan. "Minimal dua alat bukti, sedangkan mereka (KPK) hanya satu alat bukti, yaitu sadapan," ucapnya.
Hakim Riyadi mengatakan sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda jawaban dari KPK. Selain itu, besok Tonin akan menyampaikan pembuktian atas gugatannya dengan menghadirkan saksi.
Rohadi merupakan panitera yang dituduh menerima suap untuk meringankan hukuman Saipul Jamil. Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama kakak Saipul Jamil, Syamsul Hidayatullah.
Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan praperadilan yang dia ajukan, Rohadi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Rohadi tidak sendiri mengajukan praperadilan ini, tapi berdua dengan Samsul Hidayatullah, kakak penyanyi dangdut Saipul Jamil. Permohonan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Agustus.
Rohadi dan Samsul menggugat KPK lewat praperadilan atas penetapan tersangka keduanya dalam suap perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Perkara suap ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada Rabu, 15 Juni. KPK mencokok Rohadi, Samsul Hidayatullah, serta dua orang pengacara Saipul Jamil, yakni Berthanatalia dan Kasman Sangaji. Keempatnya dijadikan tersangka dalam perkara suap itu.
KPK juga menyita uang yang diduga digunakan untuk menyuap. Nilainya Rp 250 juta. Uang ini diduga untuk meringankan hukuman Saipul Jamil dalam perkara dugaan pencabulan yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam perkara ini, Saipul Jamil dihukum 3 tahun penjara. Hukuman ini jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa selama 7 tahun penjara.
EGI ADYATAMA