TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Gembong Warsono memprotes keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melantik Wali Kota Jakarta Utara Wahyu Haryadi tanpa persetujuan anggota Dewan. Ahok diduga melanggar Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.
"Harusnya sebelum melantik, nama Wali Kota Jakarta Utara diajukan untuk menjalani fit and proper test," kata Gembong kepada Tempo pada Selasa, 23 Agustus 2016. Namun, Ahok tak pernah mengajukan nama Wahyu Haryadi untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebelum menjadi pejabat.
Hal itu telah diatur ke dalam Pasal 12 ayat 3, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007. "DPRD Provinsi DKI Jakarta memberikan pertimbangan terhadap calon wali kota/bupati yang diajukan oleh gubernur."
Namun, selama ini Ahok tak pernah mengusulkan nama Wahyu ke DPRD DKI Jakarta. Wahyu sempat menjabat sebagai pelaksana tugas Wali Kota Jakarta Utara beberapa bulan. Dia menggantikan wali kota sebelumnya, Rustam Effendi, yang mengundurkan diri.
Tindakan Ahok itu hari ini dibahas Komisi A. Gembong belum dapat menyimpulkan hasil diskusi itu. Dia juga belum berspekulasi apakah Ahok melanggar undang-undang atau tidak. Gembong hanya protes karena Ahok telah tak menjalankan ketentuan undang-undang.
"Nanti hasil keputusannya akan direkomendasikan ke pimpinan Dewan," ucapnya. Sejauh ini, pihaknya masih merumuskan secara bersama-sama dengan para anggota Dewan lainnya.
AVIT HIDAYAT