TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan akan menambah kewajiban pemilik gedung atau bangunan yang ingin membuat atau memperpanjang sertifikat layak fungsi (SLF). Penambahan kewajiban ini, kata dia, adalah pembuatan trotoar dan ducting di jalan.
"Sekarang kalau ada SLF, selain ada fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum), saya ada tambahan dia (pengelola) harus menyumbang untuk membuat trotar dan ducting," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota, Jumat, 26 Agustus 2016.
Ahok mengatakan akan memberikan waktu selama enam bulan bagi pengembang untuk memenuhi kewajiban mereka. Jika sudah dipenuhi, baru SLF akan diterbitkan dan gedung bisa kembali resmi digunakan.
Ahok mengatakan masalah perizinan SLF di gedung-gedung selalu didalangi oleh pengelola gedung yang abai. Oleh karena itu, jika pemerintah pada akhirnya menyegel gedung karena tak memiliki SLF, Ahok meminta jangan menyalahkan dirinya.
Kasus terakhir terjadi di Apartemen Parama di Cilandak, Jakarta Selatan. Sejak April 2016, sebuah spanduk terpasang menunjukan bahwa gedung tersebut disegel Pemprov DKI Jakarta karena tak kunjung memperpanjang SLF. Hingga pada akhirnya gedung tersebut kebakaran pada awal Agustus 2016 lalu, penghuni yang menyewa apartemen tak mengetahui alasan tak diperpanjangnya SLF.
"Kalau kamu (penghuni apartemen) gak mau diusir, saya kasih tau kamu gedung kamu (tinggal) gak lolos (sertifikasi) ini. Kamu ancem aja dia (pengelola)," kata Ahok.
EGI ADYATAMA