TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana melibatkan pengadilan untuk menyelesaikan masalah lahan di sepanjang aliran Kali Krukut. Sebab, sebagian besar lahan di sepadan kali itu ditempati penduduk yang mempunyai sertifikat kepemilikan. "Makanya kami mesti cari pembenaran hukumnya, lagi dipelajari," ucap gubernur yang biasa disapa Ahok itu di Balai Kota Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2016.
Ahok mengatakan lebar Kali Krukut seharusnya 20 meter, tapi sekarang tinggal 1,5-5 meter karena lahan di tepi sungai banyak berdiri bangunan. Akibatnya, saat hujan deras turun, sungai tidak bisa menampung air. Banjir pun tidak bisa dihindari, seperti yang terjadi Sabtu lalu. Air setinggi 2 meter merendam permukiman penduduk.
Baca: Tak Bisa Gusur Rumah di Kali Krukut, Ahok Akan Beli Tanahnya
Pemerintah sudah memiliki rencana menormalisasi Kali Krukut. Namun langkah itu tidak bisa serta-merta dilakukan karena lahan yang ada di sepadan sungai itu harus dibebaskan lebih dulu. "Kami bingung, mereka ada sertifikat. Kali Krukut kan panjangnya 33 kilometer lebih, kok bisa begitu?" ujar Ahok.
Ahok menuturkan pemerintah sudah meminta pemilik tanah menjual lahannya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tapi, sejauh ini, pemilik lahan bertahan dengan harga di atas nilai jual obyek pajak (NJOP). "Jadi nanti, kalau dia tidak mau jual pakai harga pasar, (kami) lapor pengadilan negeri, kami titipin uang ke pengadilan negeri, konsinyasi tadi, berarti kita ambil paksa," kata Ahok.
LARISSA HUDA