Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Pertama Ganjil-Genap, Polisi Tilang 348 Pelanggar

image-gnews
Polisi menilang pengendara mobil yang melanggar pada hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta, 30 Agustus 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Polisi menilang pengendara mobil yang melanggar pada hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta, 30 Agustus 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelanggar peraturan kawasan ganjil-genap mencapai 348 pada penerapan hari pertama kemarin, Selasa, 3 Agustus 2016. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan jumlah tersebut merupakan total pelanggar yang ditilang di hari pertama.

"Penilangan terbanyak dilakukan petugas Subdit Bin Gakkum (Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum) Polda Metro Jaya," ujar Awi di markas Polda Metro Jaya, Rabu, 31 Agustus 2016.

Awi menuturkan Petugas Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya menilang sebanyak 288 pelanggar. Selain itu, petugas Satuan Pengatur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Satuan Pengawal Jalan Raya juga menilang sejumlah pelanggar di kawasan ganjil-genap. Masing-masing sejumlah 39 dan 21 pelanggar.

Awi menambahkan dari penilangan teraebut, polisi menyita 189 surat izin mengemudi (SIM) dan 159 surat tanda nomor kendaraan (STNK). "Pengendara yang melanggar dikenakan Pasal 287," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 merupakan pasal tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan terkait kebijakan pelat nomor ganjil-genap dengan ancaman pidana 2 bulang atau denda Rp 500 ribu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memilih sistem kewasan ganjil-genap sebagai pengganti sistem 3 in 1 untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. Sebelumnya, polisi bekerja sama dengan dinas perhubungan DKI telah mensosialisasikan peraturan ini pada 28 Juni-26 Juli 2016. Selanjutnya diujicobakan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 dan penerapannya mulai 27 Agustus 2016.

INGE KLARA SAFITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketimbang Perluas Ganjil Genap, Pengamat Usul Batasi Sepeda Motor

12 Agustus 2019

Kemacetan di depan pintu 6 GBK di Jalan Jenderal Sudirman, usai kampanye akbar Jokowi - Ma'ruf Amin, Sabtu, 13 April 2019. TEMPO/Lani Diana
Ketimbang Perluas Ganjil Genap, Pengamat Usul Batasi Sepeda Motor

Pembatasan sepeda motor lebih baik ketimbang perluasan ganjil genap untuk mengurangi dampak polusi serta kemacetan di Ibu Kota.


Jasa Marga Berlakukan Ganjil - genap dari Gerbang Tol Tambun

3 Desember 2018

Ganjil Genap (Rio Ari Seno)
Jasa Marga Berlakukan Ganjil - genap dari Gerbang Tol Tambun

Sistem ganjil - genap diterapkan di Tol Jakarta-Cikampek dimulai dari gerbang tol Tambun menuju Jakarta.


Selama 66 Hari Ganjil Genap, Polisi Tilang 36.643 Pelanggar

20 Oktober 2018

Petugas kepolisian melakukan sosialisasi perluasan wilayah sistem ganjil - genap di daerah Cawang, Jakarta Timur, 26 Juli 2018. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menyatakan perluasan kawasan ganjil - genap diberlakukan selama penyelenggaraan Asian Games 2018 pada 18 Agustus-2 September mendatang. Tempo/Fakhri Hermansyah
Selama 66 Hari Ganjil Genap, Polisi Tilang 36.643 Pelanggar

Jumlah pelanggar aturan ganjil genap paling banyak terjadi di Jakarta Timur.


Butuh Tambahan Data, Anies Baswedan Perpanjang Ganjil Genap

16 Oktober 2018

Petugas kepolisian melakukan sosialisasi perluasan wilayah sistem ganjil - genap di daerah Cawang, Jakarta Timur, 26 Juli 2018. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menyatakan perluasan kawasan ganjil - genap diberlakukan selama penyelenggaraan Asian Games 2018 pada 18 Agustus-2 September mendatang. Tempo/Fakhri Hermansyah
Butuh Tambahan Data, Anies Baswedan Perpanjang Ganjil Genap

Anies Baswedan sepakat memperpanjang masa pemberlakuan ganjil genap hingga akhir tahun ini.


Aturan Ganjil Genap Kembali Diberlaku di Jalan Benyamin Sueb

8 Oktober 2018

Aturan Ganjil Genap Kembali Diberlaku di Jalan Benyamin Sueb

Aturan ganjil genap kembali diberlakukan di Jalan Benyamin Sueb berbarengan dengan dimulainya perhelatan Asian Para Games 2018.


Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Aktivis Ratna Sarumpaet mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018. Ratna Sarumpaet, tersangka penyebaran berita bohong atau <i>hoax</i> tentang penganiayaan dirinya, resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya hingga 20 hari. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.


Wali Kota Depok Tegaskan Ganjil Genap di Margonda Belum Final

18 September 2018

Penataan Jalan Margonda Mandek
Wali Kota Depok Tegaskan Ganjil Genap di Margonda Belum Final

Wali Kota Depok Muhammad Idris belum bisa menyampaikan rencana penerapan ganjil genap secara detail karena masih dalam kajian.


DKI Hari Ini Bahas Ganjil Genap Usai Asian Games, Apa Opsinya?

31 Agustus 2018

Polisi menilang pengemudi mobil yang melanggar aturan ganjil-genap di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Agustus 2018. Perluasan aturan ini sebenarnya sudah disosialisasi sejak sebulan lalu, dan mulai hari ini aturan itu diberlakukan sepenuhnya. TEMPO/M Yusuf Manurung
DKI Hari Ini Bahas Ganjil Genap Usai Asian Games, Apa Opsinya?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini merapatkan pembahasan rencana kelanjutan pemberlakuan plat nomor kendaraan ganjil genap usai Asian Games.


Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

31 Agustus 2018

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis memberi sambutan pada acara pengiriman bantuan kemanusiaan kepada korban Gempa Lombok di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Agustus 2018. Bantuan ini akan diterbangkan menggunakan pesawat Hercules langsung ke Pulau Lombok. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.


Selepas Asian Games, Polisi Ingin Sistem Ganjil Genap Dilanjutkan

30 Agustus 2018

Petugas kepolisian melakukan sosialisasi perluasan wilayah sistem ganjil - genap di daerah Cawang, Jakarta Timur, 26 Juli 2018. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menyatakan perluasan kawasan ganjil - genap diberlakukan selama penyelenggaraan Asian Games 2018 pada 18 Agustus-2 September mendatang. Tempo/Fakhri Hermansyah
Selepas Asian Games, Polisi Ingin Sistem Ganjil Genap Dilanjutkan

Penerapan sistem ganjil genap dinilai terbukti membawa dampak positif bagi lalu lintas di Jakarta.