TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kepolisian Resor Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus pemalsuan air minum kemasan galon merek Aqua oleh sejumlah orang. Pelaku mengisi galon itu dengan air tanah dan disegel dengan tutup merek Aqua. Selanjutnya, galon-galon itu diedarkan ke masyarakat.
Polisi menangkap tersangka berinisial TN selaku pemilik tempat usaha pengisian ulang air serta tiga anak buahnya, SL, SU, dan RN. "Saya dapat tutup galon merek Aqua ini dari teman saya, dianter ke tempat saya. Lalu air isi ulang ini saya tutup dengan merek Aqua agar bisa terjual," kata TN, Jumat, 2 September 2016.
Menurut TN, dalam sehari ia bisa menjual 20 galon Aqua palsu tersebut ke warung kecil di sekitar tempat usahanya dengan harga Rp 15 ribu per galon. Menurut dia, perbuatan itu sudah dia lakukan selama satu tahun.
"Sudah satu tahun saya edarin Aqua oplosan ini, setiap galon yang dijual seharga Rp 15 ribu. Saya punya usaha isi ulang air galon juga sudah setahun," ujarnya.
Baca:
TERJAWAB: Gatot Brajamusti & Reza Artamevia Sudah Nikah Siri
Presiden Resmi Usulkan Budi Gunawan sebagai Kepala BIN
Panti Asuhan Rawajati Digusur, Ahok Siap Tampung Anak Yatim
Divisi Propam Telusuri Foto Petinggi Polisi Riau dengan Bos APSL
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Samian mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat soal pemalsuan air isi ulang itu. "Adanya laporan masyarakat lalu kami telusuri. Dan benar bahwa toko air isi ulang milik TN didapati puluhan galon merek Aqua yang sudah terisi air tanah," katanya.
Polisi, kata Samian, juga menemukan barang bukti berupa 64 galon berisi air Aqua palsu, satu unit mobil Suzuki Futura, satu unit mesin air isi ulang UV, satu unit mesin pengisi air, satu unit mesin pembersih galon, satu buah tutup galon merek Aqua, satu buah panci, dan satu buah kompor. "Panci digunakan tersangka untuk merebus tutup Aqua, apabila sudah melembek tutup tersebut lebih mudah dimasukkan ke lubang galon. Pemasok tutup Aqua ini adalah mantan anak buah TN dan sedang kami kejar," imbuhnya.
Menurut Samian, keempat tersangka dikenakan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Keempat tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp 2 miliar. Keempat pelaku berikut barang bukti kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
MUHAMMAD KURNIANTO