Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Bongkar Penjualan Obat Kedaluwarsa di Pasar Pramuka  

image-gnews
Obat Palsu yang disita Polda Metrl Jaya dari sebuah toko obat di Pramuka. TEMPO/Inge
Obat Palsu yang disita Polda Metrl Jaya dari sebuah toko obat di Pramuka. TEMPO/Inge
Iklan

TEMPO.COJakarta - Polisi membongkar praktek penjualan obat kedaluwarsa di Jakarta Timur, Kamis, 1 September 2016. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat soal rumah yang diduga menyimpan obat kedaluwarsa dan diperdagangkan kembali.

"Dari laporan tersebut, anggota kami langsung mengawasi rumah itu," kata Fadhil saat dikonfirmasi, Senin, 5 September 2016.

Setelah digerebek, polisi menemukan 1963 setrip obat kedaluwarsa berbagai merek di rumah yang beralamat di Jalan Kayu Manis RT 07 RW 14, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur itu. 

Obat-obat kedaluwarsa tersebut di antaranya Flavin (obat alergi), Sohobal (obat pelancar darah), Scopamin plus obat sakit perut, Zincare (obat diare), Lodia (obat diare), Forbetes (obat diabetes), Lipitor (obat penurun kolesterol), Acran (obat maag), Cindala (antibiotik). Ditemukan pula Mersikol (obat nyeri tulang), Biosanbe (vitamin zat besi), Imudator (vitamin daya tahan tubuh), Imudator (vitamin daya tahan tubuh), Padonil (obat diabetes), dan Nutrichol (vitamin).

Selain itu, ditemukan 49 botol obat cair kedaluwarsa berbagai macam merek, 24 karung obat kedaluwarsa berbagai merek, 122 setrip obat kedaluwarsa berbagai macam jenis, serta 3 botol nail polish remover dan cotton bud. "Merek dan masa expired-nya sudah diganti," ujar Fadhil. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

M, pemilik rumah tersebut, dijadikan tersangka oleh Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, M mengaku memiliki toko obat di Sentra Obat di Pasar Pramuka. "Yang bersangkutan mengaku sudah berjualan obat di Pramuka sejak 2006," katanya.

Dari bisnis menjual obat kedaluwarsanya, kata Fadil, tersangka M bisa meraup untung hingga ratusan juta rupiah setiap bulan. Kasus ini masih terus dikembangkan penyidik, bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, untuk mengungkap peredaran dan distribusi obat kedaluwarsa yang dimiliki tersangka M.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, dan Pasal 62 Jo Pasal 62 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelaku Usaha yang Melanggar Ketentuan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

INGE KLARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Sita 30 Ribu Butir Obat Ilegal dari Toko Kosmetik dan Sembako di Tangerang

19 Januari 2024

Ilustrasi obat ilegal. Pixabay
Polisi Sita 30 Ribu Butir Obat Ilegal dari Toko Kosmetik dan Sembako di Tangerang

Sebanyak 14 orang tersangka telah ditangkap bersama barang bukti obat ilegal tersebut.


Kakak Ipar Anggota Paspampres yang Bunuh Imam Masykur Beri Kesaksian Soal Penganiayaan di dalam Mobil

7 November 2023

Dari kiri: Ketiga Terdakwa Praka Jasmowir, Praka Riswandi Manik, dan Praka Heri Sandi, menghadiri persidangan di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa di antaranya Ibu Imam Masykur, Fauziah dan adik Imam Masykur.  TEMPO/Magang/Joseph.
Kakak Ipar Anggota Paspampres yang Bunuh Imam Masykur Beri Kesaksian Soal Penganiayaan di dalam Mobil

Kakak ipar anggota Paspampres memberi kesaksian soal penganiayaan terhadap Imam Masykur hingga tewas di dalam mobil.


Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Rutin Razia Toko-toko Obat Ilegal Lalu Penjualnya Diculik-Diperas

7 November 2023

Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar terdakwa Praka Riswandi Manik, anggota Paspampres yang membunuh Imam Masykur hadir sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 6 November 2023. Tempo/Novali Panji
Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Rutin Razia Toko-toko Obat Ilegal Lalu Penjualnya Diculik-Diperas

Anggota Paspampres itu mengaku-ngaku sebagai polisi, lalu memeras penjualnya bila ketahuan menjual obat ilegal. Diculik lalu diminta uang tebusan.


Sebelum Membunuh Imam Masykur, Anggota Paspampres Sudah Belasan Kali Menculik Penjual Obat Ilegal

6 November 2023

Oditur Militer menghadirkan lima saksi lain dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Imam Masykur oleh anggota Paspampres dan TNI, pada Senin, 6 November 2023. Tempo/Novali Panji
Sebelum Membunuh Imam Masykur, Anggota Paspampres Sudah Belasan Kali Menculik Penjual Obat Ilegal

Anggota Paspampres menyasar toko obat ilegal, lalu menculik dan memeras dengan meminta uang tebusan. TIdak sampai tewas seperti Imam Masykur.


Berkas Perkara Pembunuhan Imam Masykur Lengkap, Tiga Anggota TNI Disidang Pekan Depan

23 Oktober 2023

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
Berkas Perkara Pembunuhan Imam Masykur Lengkap, Tiga Anggota TNI Disidang Pekan Depan

Pembunuhan Imam Masykur melibatkan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Prajurit Kepala Riswandi Manik.


TNI Jamin Tiga Prajurit yang Bunuh Imam Masykur akan Dipecat, Sekarang Sudah Tak Digaji

6 Oktober 2023

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
TNI Jamin Tiga Prajurit yang Bunuh Imam Masykur akan Dipecat, Sekarang Sudah Tak Digaji

Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro menjamin tiga prajurit TNI AD yang membunuh Imam Masykur akan dipecat


Polisi Masih Dalami Kasus Jual-Beli Obat Ilegal di Balik Pembunuhan Imam Masykur

29 September 2023

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
Polisi Masih Dalami Kasus Jual-Beli Obat Ilegal di Balik Pembunuhan Imam Masykur

Polisi masih menyelidiki dugaan penjualan obat keras ilegal di balik penculikan, pemerasan, dan pembunuhan Imam Masykur oleh tiga anggota TNI.


Anggota TNI Penganiaya Imam Masykur 14 Kali Lakukan Penculikan, Targetnya Pedagang Obat Ilegal

26 September 2023

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
Anggota TNI Penganiaya Imam Masykur 14 Kali Lakukan Penculikan, Targetnya Pedagang Obat Ilegal

Tiga anggota TNI penculik Imam Masykur menyasar pedagang obat ilegal asal Aceh


Imam Masykur Diduga Jual Obat Ilegal, Fauziah Hanya Tahu Anaknya Bekerja di Toko

26 September 2023

Fauziah, ibu dari Imam Masykur saat diwawancarai di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat, 22 September 2023. Dia membeberkan perihal kasus kematian anaknya yang diculik lalu dibunuh tiga anggota TNI. Tempo/Muhamad Reza Ar Raafi
Imam Masykur Diduga Jual Obat Ilegal, Fauziah Hanya Tahu Anaknya Bekerja di Toko

Dugaan penjualan obat ilegal ini ditengarai menjadi penyebab Imam Masykur diculik dan disiksa anggota Paspampres Riswandi Manilk


Wawancara Eksklusif Tempo dengan Ibu Imam Masykur: Hilang Nyawa Ganti Nyawa!

25 September 2023

Fauziah, ibu dari Imam Masykur saat diwawancarai di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat, 22 September 2023. Dia membeberkan perihal kasus kematian anaknya yang diculik lalu dibunuh tiga anggota TNI. Tempo/Muhamad Reza Ar Raafi
Wawancara Eksklusif Tempo dengan Ibu Imam Masykur: Hilang Nyawa Ganti Nyawa!

Masih terngiang di telinga Fauziah saat Imam Masykur berpamitan ke Jakarta 1,5 tahun lalu: minta didoakan mudah rezeki dan panjang umur.