Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan eks Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia Gatot Brajamusti bisa dijerat Pasal Perlindungan Anak bila tuduhan pemerkosaan yang dilaporkan mantan anggota padepokannya, CT, terbukti.
"Kalau yang bersangkutan memang korban di bawah umur saat kejadian, kami bisa kenakan Pasal 76 huruf D Undang-Undang Perlindungan Anak, Nomor 35 Tahun 2014," kata Komisaris Besar Awi Setiyono di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 9 September 2016.
Baca juga:
Karena Gatot, Reza Artamevia Berubah Total? Ini yang Terjadi
Begini Cara Deddy Corbuzier Sindir Mario Teguh
Apabila nanti tuduhan CT terbukti, dia menambahkan, Gatot bisa dikenai Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain kasus ini, Gatot masih harus berurusan dengan aparat hukum untuk kasus narkoba, kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin, serta kepemilikan satwa langka.
Adapun Gatot Brajamusti lewat pengacaranya, Muara Karta Simatupang, menyangkal terlibat pemerkosaan anggota padepokannya. CT, 26 tahun, tadi malam melaporkan dugaan pemerkosaan ini ke Polda Metro Jaya. Ia mengaku diperkosa sejak kedatangannya ke Padepokan Brajamusti pada 2007.
Akibat dari pemerkosaan tersebut, CT mengaku dua kali hamil tapi satu kehamilan sudah digugurkan dan saat kehamilan kedua, CT melahirkan anak yang saat ini sudah berumur empat tahun. "Kalau diperkosa kenapa enggak dari dulu melapor?" kata Muara Karta saat dihubungi Tempo, Jumat, 9 September.
Muara Karta mengatakan, jika memang terjadi pemerkosaan selama 2007-2011 seperti pengakuan CT, korban melaporkan Gatot Brajamusti ke Polda. Namun buktinya, kata Muara Karta, baru kemarin ada yang melaporkan dugaan pemerkosaan itu. Muara Karta pun membantah kliennya pernah menyuruh CT menggugurkan kandungannya.
EGI ADYATAMA
Baca juga:
Karena Gatot, Reza Artamevia Berubah Total? Ini yang Terjadi
Begini Cara Deddy Corbuzier Sindir Mario Teguh