TEMPO.CO, Tangerang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana pembunuhan disertai mutilasi terhadap Nur Atikah alias Nuri, Selasa, 13 September 2016.
Terdakwa Kusmayadi alias Agus bin Dulgani didakwa melakukan kekerasan fisik terhadap Nur Atikah sebelum akhirnya menghabisi nyawa janda beranak dua tersebut.
Dalam salinan surat dakwaan jaksa yang diterima Tempo disebutkan bahwa emosi Agus tersulut ketika Nur meminta pertanggungjawaban atas janin yang sedang dikandungnya dari hasil hubungan gelap mereka.
"Kapan saya dibawa pulang, monyet!" kata Nur sambil mendorong tubuh Agus hingga terjatuh saat mereka sedang cekcok mulut di kamar kontrakan di Kampung Telaga Sari, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Baca juga:
Heboh Cium Bibir Ayah, Ini Jawaban & Langkah Ayu Ting Ting
Mario Teguh vs Adik: Soal Istri, Harta & Bak Ketemu Presiden
Jaksa penuntut umum, Dista Anggara dan Agoes Harmani, mengatakan saat itu Agus marah dan langsung memiting kepala Nuri. Wanita yang sedang hamil tujuh bulan itu meronta mencoba melakukan perlawanan dengan menggigit jari Agus.
Pitingan di kepala Nuri terlepas. Namun, sekejap kemudian Agus mencekik leher wanita itu selama lima menit hingga membuatnya kehabisan napas.
Setelah menghabisi nyawa Nuri, kamar kontrakan mereka diketuk dari luar. Rofik Adi Warsono, tetangga kontrakan yang curiga karena mendengar suara keributan, menanyakan kepada Agus apa yang terjadi di dalam.
Sambil tetap mengunci kamar, Agus hanya menjawab, "Berisik, jangan ribut. Enggak enak didengar orang tetangga." Selanjutnya, Agus memotong-motong tubuh Nuri dan membuangnya ke beberapa tempat di wilayah Tigaraksa.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga:
Heboh Cium Bibir Ayah, Ini Jawaban & Langkah Ayu Ting Ting
Egi John Bongkar Skandal Marshanda, Kecewa Diselingkuhi?