TEMPO.CO, Jakarta - Pelanggar di kawasan ganjil genap meningkat setelah aturan itu diterapkan pada hari kesepuluh, Selasa 13 September 2016. Sebanyak 149 kendaraan ditilang di Jalan Medan Merdeka Barat, M.H. Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian di Jalan Gatot Subroto.
"Ada peningkatan 30 persen dibanding hari sebelumnya 115 kendaraan ditilang," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto, Rabu, 14 September 2016.
Budiyanto mengatakan peningkatan jumlah pelanggar itu karena pengemudi tak ingat kalender nasional. "Alasan mereka lupa dan ada juga yang masih bilang tidak tahu," ujarnya.
Baca:
Hari Pertama Ganjil-Genap, Polisi Tilang 348 Pelanggar
Pelanggar Sistem Ganjil-Genap, dari PNS sampai Sopir Taksi Online
Ganjil Genap Bikin Macet, Ahok: Lebih Efektif dari 3 in 1
Umumnya, kata Budiyanto, pengendara melanggar rambu-rambu lalu lintas dalam Pasal 278 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Sanksinya pidana dua bulan kurungan penjara atau denda maksimal Rp 500 ribu."
Pekan lalu, penerapan denda maksimal Rp 500 ribu masih dipertimbangkan. "Nanti hakim yang memutuskan dalam sidang tilang," kata Budiyanto.
Aturan pelat nomor ganjil genap diberlakukan menggantikan aturan penumpang tiga orang atau lebih (3 in 1) di sejumlah ruas jalan protokol di ibu kota. Tujuannya, mengurangi kemacetan, sekaligus sebagai transisi menuju penerapan sistem jalan berbayar (ERP). Rencananya aturan ganjil-genap berlaku hingga akhir tahun depan.
Sejak diterapkan pada 30 Agustus lalu, sebanyak 2.176 kendaraan ditilang di kawasan ganjil genap. Akan tetapi, polisi belum menemukan adanya pengendara yang menggunakan pelat palsu untuk dapat melintasi kawasan ganjil genap tersebut.
Budiyanto menegaskan, jika ada pengendara yang kedapatan menggunakan pelat palsu, sanksi hukuman akan ditambah. Penambahan sesuai Pasal Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni ancaman hukuman penjara selama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.
Pengamat Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan kebijakan ganjil genap berhasil menurunkan kemacetan di kawasan tersebut sebanyak 25-30 persen. "Kebijakannya bagus, meski hanya kebijakan sementara," kata Azas.
Azas mengkhawatirkan kebijakan ganjil genap memungkinkan pengendara menggunakan pelat palsu. "Tapi, kemungkinan ketangkapnya juga besar," ujarnya.
Azas berharap polisi dapat menindak secara tegas jika ada pengendara yang menggunakan pelat palsu. "Dari warna pelatnya biasanya bisa langsung diketahui, mana yang asli dan palsu."
AFRILIA SURYANIS