TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dalam sidang ke-21 yang digelar hari ini, Kamis, 15 September 2016, rencananya kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menghadirkan dua saksi ahli.
Menurut Otto, pihaknya telah menyiapkan dua saksi ahli yang belum sempat dihadirkan. Mereka akan memberikan keterangan di depan majelis hakim. Kendati demikian, Otto enggan merinci nama dan latar belakang saksi ahli tersebut. "Yang jelas, kami akan mendatangkan ahli pidana dan IT dalam sidang kali ini," katanya saat dihubungi, Kamis ini.
Sidang sebelumnya digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi ahli, yang dihadirkan pihak kuasa hukum terdakwa, yakni ahli toksikologi kimia Dr Budiawan dan ahli patologi forensik dari kedokteran kepolisian Gatot Susilo Lawrence. Namun, karena persidangan berlangsung sampai larut malam, majelis hakim pun menunda sidang tersebut.
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Januari lalu. Mirna diduga dibunuh dengan cara diracun menggunakan sianida melalui kopi yang ia minum.
Jessica, teman Mirna yang saat itu ada di lokasi, menjadi terdakwa pembunuhan Mirna.
ABDUL AZIS