Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Produsen Bebi Luck Bantah Produknya Berbahaya untuk Bayi

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi pengujian makanan dan minuman mengandung bahan berbahaya. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ilustrasi pengujian makanan dan minuman mengandung bahan berbahaya. ANTARA/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Hassana Boga Sejahtera, produsen pengolahan makanan pendamping air susu ibu merek Bebi Luck membantah produk mereka mengandung bahan berbahaya.

"Saya menyambut baik apa yang dilakukan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kemarin, kami sangat membutuhkan pembinaan ," kata Direktur PT Hassana Boga Sejahtera Lutfil Hakim di kompleks pergudangan Taman Tekno Blok L2 Nomor 35 Kecamatan Setu, kota Tangerang Selatan, Sabtu 17 September 2016.

Dalam pernyataan oleh BPOM Banten kemarin dikatakan bahwa produk Bebi Luck mengandung bahan yang bisa menyebabkan diare serta belum memiliki izin."Kami memang belum memiliki izin usaha industri, sebab kami sedang memprosesnya. Pada Jumat kemarin izin tersebut sudah selesai, Senin besok akan kami daftarkan ke BPOM," ungkapnya.

Menurut Lutfil produk buatannya ini tidak mengandung bahan yang berbahaya karena dirinya sangat mementingkan kualitas agar anak balita yang mengkonsumsinya dapat sehat.

"Kalau dikatakan ada kandungan bakteri Escherichia coliserta bakteri coliform yang berlebihan saya rasa tidak benar, kami di sini menggunakan bahan baku alami dan sudah ada uji yang menyatakan produk kami aman untuk dikonsumsi," kata Lutfil.

Dalam pengujian melalui Tuv Nord, kataLutfil, hasilnya tidak ada kandungan bakteri E coli dan bakteri coliform.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Kamis, 15 September 2016 lalu, BPOM Banten menggerebek salah satu pabrik di komplek pergudangan Taman Tekno, Kota Tangerang Selatan.

"Sebelumnya produk ini memiliki izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT), karena dikatakan tidak layak oleh Pemda maka mereka pindah dan menyewa gudang serta tidak memperbaiki izin terkait," kata kepala BPOM Banten Muhammad Kashuri Kamis, lalu.

Menurut Kashuri penjualan produk ini dilakukan secara online dan dijual ke luar kota, pihak BPOM sudah dua bulan memantau pabrik dua lantai ini. "Pabrik ini memproduksi pangan yang tidak sesuai ketentuan anjuran sehingga bisa membahayakan balita yang mengonsumsinya," kata Kashuri.

MUHAMMAD KURNIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPOM Catat 19.142 Penjualan Online Obat dan Makanan Ilegal

19 Desember 2019

Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memeriksa barang bukti saat rilis kasus penyelundupan barang ilegal di Lapang Reskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019. Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kosmetik, obat-obatan, bahan pangan hingga produk elektronik. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
BPOM Catat 19.142 Penjualan Online Obat dan Makanan Ilegal

BPOM meminta Kementerian Kominfo untuk memblokir toko online yang menjual produk makanan dan obat ilegal tersebut.


BPOM Tangkap Pemilik Jamu dan Obat Ilegal Senilai Rp 15,7 Miliar

21 September 2018

Puluhan jamu tradisional yang disita BPOM dari salah satu gudang di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat, 21 September 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
BPOM Tangkap Pemilik Jamu dan Obat Ilegal Senilai Rp 15,7 Miliar

BPOM menangkap pemilik 1,6 juta obat dan jamu ilegal yang disimpan di tiga gudang dan satu toko obat di Jakarta Timur dan Jakarta Utara.


BPOM Membekukan Izin Edar Albothyl

15 Februari 2018

Kepala BPOM Penny K. Lukito memberi sambutan pada saat pemusnahan Obat-obatan dan Kimia Ilegal di Gedung BPOM,J akarta, 29 Desember 2017. Samapai tahun 2017 BPOM telah memusnahkan 112 miliar obat dan makanan ilegal. Tempo/Fakhri Hermansyah
BPOM Membekukan Izin Edar Albothyl

BPOM telah melakukan pengkajian aspek keamanan policresulen yang terkandung dalam Albothyl.


BPOM Larang Albothyl Digunakan, Apa Saja Bahayanya?

15 Februari 2018

Albothyl. twitter.com
BPOM Larang Albothyl Digunakan, Apa Saja Bahayanya?

Heboh pro-kontra penggunaan Albothyl, yang mengandung policresulen, sebagai obat sariawan membuat kalangan dokter gigi ikut bicara.


Netizen Heboh Tanggapi Surat Viral BPOM Larang Albothyl

15 Februari 2018

Surat dari BPOM tertanggal 3 Januari 2018 yang ditujukan pada PT Pharos Indonesia beredar viral melalui berbagai media sosial dan grup percakapan. Surat ini berisi rekomendasi hasil rapat kajian aspek keamanan pasca pemasaran policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen. Foto/Istimewa
Netizen Heboh Tanggapi Surat Viral BPOM Larang Albothyl

Kalangan netizen heboh menanggapi surat BPOM kepada PT Pharos Indonesia tertanggal 3 Januari 2018 yang viral beredar.


Soal Albothyl, Kepala BPOM: Sementara Jangan Digunakan

15 Februari 2018

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito memberikan keterangan terkait mi Bikini (bihun kekinian) yang disita BPOM saat konpers di Jakarta, 8 Agustus 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Soal Albothyl, Kepala BPOM: Sementara Jangan Digunakan

Kepala Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Penny K. Lukito meminta masyarakat untuk tidak menggunakan obat merek Albothyl untuk sementara waktu.


Viral, Surat BPOM Larang Pharos Edarkan Albothyl

15 Februari 2018

Surat dari BPOM tertanggal 3 Januari 2018 yang ditujukan pada PT Pharos Indonesia beredar viral melalui berbagai media sosial dan grup percakapan. Surat ini berisi rekomendasi hasil rapat kajian aspek keamanan pasca pemasaran policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen. Foto/Istimewa
Viral, Surat BPOM Larang Pharos Edarkan Albothyl

Belakangan ini beredar viral surat BPOM kepada PT Pharos Indonesia yang melarang peredaran obat berisi policresulen.


Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

12 Desember 2017

BPOM menghadirkan aplikasi bertajuk Public Warning Obat Tradisional
Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

Desember 2016 hingga November 2017, BPOM menemukan 39 obat tradisional dengan bahan kimia obat. Versi BPOM, 28 dari 39 produk tidak memiliki izin edar


Ratusan Sarden Berizin Kedaluwarsa Disita di Banjarmasin

30 Mei 2017

BPOM DKI Jakarta menggelar razia di pasar swalayan, Kem Chicks, di Kemang, Jakarta Selatan, 16 Mei 2017. Tempo/Vindry
Ratusan Sarden Berizin Kedaluwarsa Disita di Banjarmasin

Ratusan kaleng sarden diduga telah melewati waktu edar.


BBPOM Medan Musnahkan 371 Produk Ilegal Senilai Rp 3,6 Miliar

23 Mei 2017

Pemusnahan Obat Tradisional Ilegal dan Mengandung Bahan Kimia Obat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, di Karawang, 25 November 2016. TEMPO/GRANDY AJI
BBPOM Medan Musnahkan 371 Produk Ilegal Senilai Rp 3,6 Miliar

BPOM akan memusnahkan obat, obat tradisional, kosmetik dan pangan ilegal.