Ahli lain dari pihak Jessica adalah pakar hukum pidana dan kriminologi asal Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa. Ia mengatakan pendekatan fisiognomi tak bisa digunakan sebagai pembenaran dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Fisiognomi merupakan cabang ilmu filsafat untuk membaca karakter seseorang dari wajah.
Baca juga:
Ternyata Ucapan Deddy Ini Bikin Mario Teguh Geli & Jengkel
Menonton Mario Teguh di TV, Ini yang Dirasakan Kiswinar
"Tidak tepat (pendekatan ini digunakan). Boleh dipakai, tapi hanya sebatas potential offender, yakni orang yang punya potensi untuk melakukan kejahatan," kata Eva dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2016.
Eva didatangkan sebagai saksi ahli oleh kuasa hukum Jessica. Dalam persidangan itu, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa selama ini, kriminolog yang memeriksa Jessica, Ronny Nitibaskara, menggunakan fisiognomi untuk menyebut Jessica sebagai pembunuh Mirna. Ronny sudah dihadirkan dalam sidang ke-17 Jessica.
"Tak bisa (fisiognomi) menjadi justifikasi bahwa seseorang adalah pelakunya. Palingan dipakai hanya untuk memberi gambaran terhadap tuduhan," kata Eva.
Selanjutnya: Eva bahkan....