TEMPO.CO, Jakarta - Sidang ke-24 kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso adalah kesempatan terakhir bagi kuasa hukum Jessica untuk menghadirkan saksi meringankan. Pada sidang Kamis, 22 September 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kuasa hukum Jessica berencana mendatangkan tiga saksi yang meringankan kliennya.
"Rencananya, kami mau hadirkan tiga saksi ahli, tapi masih tahap konfirmasi," ujar salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, Rabu malam.
Walaupun begitu, Bostam masih enggan menjelaskan siapa saksi ahli yang akan didatangkan. Dalam beberapa persidangan terakhir, kuasa hukum Jessica lebih banyak mendatangkan saksi ahli. Bahkan dua di antaranya berasal dari luar negeri, yakni Australia.
Sesuai arahan majelis hakim, setelah kuasa hukum selesai mendatangkan saksi meringankan, agenda sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Jessica. Majelis hakim sempat mengungkapkan keinginan untuk masuk ke agenda vonis terdakwa pada Oktober mendatang.
Jessica Kumala Wongso didakwa membunuh Wayan Mirna Salihin, temannya, di kafe Olivier. Mirna tewas setelah menegak es kopi Vietnam yang dipesankan terlebih dulu oleh Jessica.
EGI ADYATAMA