TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno mengatakan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur dari militer atau pegawai negeri sipil (PNS) tidak perlu mengundurkan diri saat mendaftar.
Syarat pengunduran diri wajib dipenuhi bila bakal calon sudah lolos verifikasi dan sah menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur.
Baca:
Doa Sandiaga Uno Menjelang Pengumuman: Ya Allah Mudahkanlah
Sylviana Murni Ungkap Perkenalannya dengan Agus Yudhoyono
Menjelang Pengumuman, Petinggi Partai Merapat ke Rumah Prabowo
"Kalau sekarang (pendaftaran) cukup surat pernyataan bersedia mengundurkan diri saja," kata Sumarno di kantor KPUD Jakarta, Jumat, 23 September 2016. Ia menyatakan penetapan bakal calon menjadi calon gubernur definitif akan diumumkan pada 24 Oktober 2016.
Saat itulah, ucap Sumarno, bakal calon yang berasal dari militer, kepolisian, atau pegawai negeri sipil wajib menyertakan surat keputusan pengunduran diri yang resmi dari atasan atau institusi.
Ia mengatakan jika tidak mengundurkan diri maka hal itu akan menjadikan calon gubernur dan calon wakil gubernur gagal mengikuti pemilihan umum kepala daerah (pilkada). "Kalau untuk Pak Ahok-Djarot wajib menyertakan surat pernyataan bersedia cuti, bukan mundur. Kalau tidak ada cuti jadi penyebab tidak bisa menjadi calon," ucapnya.
Seperti diketahui, selain Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat, akan ada dua pasang bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang maju dalam pilkada serentak 2017. Mereka adalah Agus Harimurti Yudhoyono yang berpasangan dengan Sylviana Murni. Lalu Anies Baswedan yang berpasangan dengan Sandiaga Uno.
Agus Harimurti merupakan perwira menengah yang berasal dari Tentara Nasional Indonesia. Sedangkan Sylviana merupakan PNS di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Ia menjabat sebagai Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata di Pemprov DKI Jakarta.
ADITYA BUDIMAN