TEMPO.CO, Depok - Dinas Perhubungan Kota Depok meminta seluruh angkutan umum di Depok, membentuk badan hukum sebelum Januari 2017.
Dari total 2.884 angkutan kota di Depok, baru 20 persen atau sekitar 400 unit yang membentuk badan hukum. Jumlah angkot tersebut dari 22 trayek, yang sejak 2004 tidak boleh bertambah.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Depok Anton Taufani menuturkan setiap angkot di Depok, mesti berbadan hukum. Hal tersebut diamanahkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2015 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyelenggaraan Izin Trayek.
Total sudah ada 12 badan hukum untuk angkutan di Depok, yakni dua berbentuk perseroan terbatas dan sepuluh berbentuk koperasi. "Di Perda dan Perwal tersebut penyelenggara angkutan penumpang umum wajib berbadan hukum baik berupa koperasi maupun PT," kata Anton, Kamis, 22 September 2016.
Simak:
Kapolri Ungkap 2 Teman Wanita Krishna Murti, Video Papa...
Aryani Mau Buka-bukaan Mister X, Reaksi Mario Teguh Ditunggu
Ahok Cium Pergerakannya, Wanita Ini Mengaku Hanya Melayani
Mario Teguh Dituding Lempar Setrika, Ini Respons Aryani
Anton menuturkan, seharusnya aturan angkot yang berbadan hukum sudah efektif per Januari tahun kemarin. Namun, para pemilik angkot sebelumnya menunggu kepastian penuangan nama pemilik dari Samsat. Keputusannya nama pemilik angkutan yang tertuang di STNK dan BPKB adalah badan hukum. "Sekarang sudah mulai beralih ke badan hukum. Jadi, angkot mesti berbadan hukum," ucapnya.
Dengan adanya kewajiban tersebut, Anton melanjutkan, akan terjadi proses peralihan dari semula kepemilikannya angkutan umum itu perorangan menjadi badan hukum. Mengingat hal tersebut merupakan kebijakan yang baru disosialisasikan pada 2015, jadi membutuhkan adanya sosialisasi.
Pemerintah memberikan tenggat sampai dengan 30 Desember 2016. Artinya mulai per 1 Januari 2017, semua angkutan penumpang umum wajib berbadan hukum. "Angkot yang teregister 2.884 unit. Tapi, yang beroperasi sekitar 85-90 persen."
Tujuan diwajibkannya angkutan umum berbadan hukum, menurut Anton, untuk memudahkan pembinaan, dari semula harus menyampaikan ke banyak orang atau pemilik, dengan adanya badan hukum penyampaian pembinaan hanya cukup melalui badan hukum. "Kemudian badan hukum tersebut yang akan meneruskan kepada anggotanya," ucapnya.
Populer:
Ancaman Memecat Pegawai yang Beli iPhone 7 Melunak, Gantinya
Prabowo: Anies-Sandiaga Calon Terbaik untuk Jakarta
Parah, Minat Mahasiswa terhadap Buku Turun 80 Persen
Dengan pembentukan badan hukum, pemerintah lebih mudah memonitor penyelenggaraan angkutan umum, serta upaya-upaya penindakan terhadap pelanggaran akan langsung ditujukan ke badan hukum. Selain itu, badan hukum nantinya wajib memiliki pul dan bengkel sehingga pemeliharaan kendaraan lebih terjamin, yang bertujuan meningkatkan keselamatan angkutan umum.
Ditambah, badan hukum wajib mempekerjakan pengemudi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga kriminalitas yang dilakukan pengemudi dapat diminimalisasi. "Kalau sampai tidak berbadan hukum, angkot tidak akan diperpanjang izin operasinya."
Anton mengatakan para pemilik angkutan umum bisa bersama-sama membentuk badan hukum. Syaratnya, dia mengimbuhkan, hanya mengacu pada lembaga yang diakui pemerintah, dan ke instansi Kesatuan Bangsa dan Politik, bila ingin membentuk koperasi sebagai badan hukum mereka.
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2013, juga dijelaskan bahwa usia kendaraan perkotaan paling tinggi 20 tahun. Jadi, dengan adanya aturan ini, pemerintah bisa lebih mudah mengawasi kelayakan angkot di Depok.
IMAM HAMDI
Simak:
Mayor Agus Sebenarnya Mau Naik Pangkat 1 April 2017
Kata Ahok dan Agus Yudhoyono Soal Selfie di RSAL Mintohardjo
Agus Calon Gubernur, Keputusan SBY Tepat: Ini Alasannya
Ditanya Syarat Usung Anies, Prabowo: Siapa Kamu?