Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Ancaman jika 2017 Angkot Depok Tak Berbadan Hukum  

Editor

Sugiharto

image-gnews
Ilustrasi angkutan umum. ANTARA/Zabur Karuru
Ilustrasi angkutan umum. ANTARA/Zabur Karuru
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Dinas Perhubungan Kota Depok meminta seluruh angkutan umum di Depok, membentuk badan hukum sebelum Januari 2017.

Dari total 2.884 angkutan kota di Depok, baru 20 persen atau sekitar 400 unit yang membentuk badan hukum. Jumlah angkot tersebut dari 22 trayek, yang sejak 2004 tidak boleh bertambah.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Depok Anton Taufani menuturkan setiap angkot di Depok, mesti berbadan hukum. Hal tersebut diamanahkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2015 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyelenggaraan Izin Trayek.

Total sudah ada 12 badan hukum untuk angkutan di Depok, yakni dua berbentuk perseroan terbatas dan sepuluh berbentuk koperasi. "Di Perda dan Perwal tersebut penyelenggara angkutan penumpang umum wajib berbadan hukum baik berupa koperasi maupun PT," kata Anton, Kamis, 22 September 2016.

Simak:
Kapolri Ungkap 2 Teman Wanita Krishna Murti, Video Papa...
Aryani Mau Buka-bukaan Mister X, Reaksi Mario Teguh Ditunggu
Ahok Cium Pergerakannya, Wanita Ini Mengaku Hanya Melayani
Mario Teguh Dituding Lempar Setrika, Ini Respons Aryani

Anton menuturkan, seharusnya aturan angkot yang berbadan hukum sudah efektif per Januari tahun kemarin. Namun, para pemilik angkot sebelumnya menunggu kepastian penuangan nama pemilik dari Samsat. Keputusannya nama pemilik angkutan yang tertuang di STNK dan BPKB adalah badan hukum. "Sekarang sudah mulai beralih ke badan hukum. Jadi, angkot mesti berbadan hukum," ucapnya.

Dengan adanya kewajiban tersebut, Anton melanjutkan, akan terjadi proses peralihan dari semula kepemilikannya angkutan umum itu perorangan menjadi badan hukum. Mengingat hal tersebut merupakan kebijakan yang baru disosialisasikan pada 2015, jadi membutuhkan adanya sosialisasi.

Pemerintah memberikan tenggat sampai dengan 30 Desember 2016. Artinya mulai per 1 Januari 2017, semua angkutan penumpang umum wajib berbadan hukum. "Angkot yang teregister 2.884 unit. Tapi, yang beroperasi sekitar 85-90 persen."

Tujuan diwajibkannya angkutan umum berbadan hukum, menurut Anton, untuk memudahkan pembinaan, dari semula harus menyampaikan ke banyak orang atau pemilik, dengan adanya badan hukum penyampaian pembinaan hanya cukup melalui badan hukum. "Kemudian badan hukum tersebut yang akan meneruskan kepada anggotanya," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Populer:
Ancaman Memecat Pegawai yang Beli iPhone 7 Melunak, Gantinya 
Prabowo: Anies-Sandiaga Calon Terbaik untuk Jakarta
Parah, Minat Mahasiswa terhadap Buku Turun 80 Persen

Dengan pembentukan badan hukum, pemerintah lebih mudah memonitor penyelenggaraan angkutan umum, serta upaya-upaya penindakan terhadap pelanggaran akan langsung ditujukan ke badan hukum. Selain itu, badan hukum nantinya wajib memiliki pul dan bengkel sehingga pemeliharaan kendaraan lebih terjamin, yang bertujuan meningkatkan keselamatan angkutan umum.

Ditambah, badan hukum wajib mempekerjakan pengemudi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga kriminalitas yang dilakukan pengemudi dapat diminimalisasi. "Kalau sampai tidak berbadan hukum, angkot tidak akan diperpanjang izin operasinya."

Anton mengatakan para pemilik angkutan umum bisa bersama-sama membentuk badan hukum. Syaratnya, dia mengimbuhkan, hanya mengacu pada lembaga yang diakui pemerintah, dan ke instansi Kesatuan Bangsa dan Politik, bila ingin membentuk koperasi sebagai badan hukum mereka.

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2013, juga dijelaskan bahwa usia kendaraan perkotaan paling tinggi 20 tahun. Jadi, dengan adanya aturan ini, pemerintah bisa lebih mudah mengawasi kelayakan angkot di Depok. 

IMAM HAMDI

Simak:
Mayor Agus Sebenarnya Mau Naik Pangkat 1 April 2017
Kata Ahok dan Agus Yudhoyono Soal Selfie di RSAL Mintohardjo
Agus Calon Gubernur, Keputusan SBY Tepat: Ini Alasannya
Ditanya Syarat Usung Anies, Prabowo: Siapa Kamu?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

12 hari lalu

Ketua DPC PKS Kota Depok Imam Budi Hartono mendampingi bacaleg mendaftar ke Kantor Sekretariat KPU Depok di Jalan Margonda No. 379, Kecamatan Beji, Depok, Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

Ketua DPD Golkar Kota Depok Farabi A. Arafiq telah bertemu dengan Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono untuk menjajaki koalisi di Pilkada Depok.


Kota Bogor Uji Coba Penggunaan Angkutan Listrik

29 hari lalu

Kota Bogor Uji Coba Penggunaan Angkutan Listrik

Ada 30 titik pemberhentian yang diujicobakan pada 4 April 2024.


Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

46 hari lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa miniatur keranda berkain putih bertuliskan 'Matinya Demokrasi' saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

Proses rekapitulasi penghitungan suara di Kota Depok diwarnai dugaan intimidasi. Proses rekapitulasi sempat terhenti.


Politikus PDIP Sebut Relokasi Paksa Siswa SDN Pondok Cina 1 Bukti Keangkuhan Penguasa Depok

11 Januari 2024

Orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 yang masih bertahan di gedung sekolah lama di Jalan Margonda Km 4,5 Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Depok, Rabu, 3 Januari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Politikus PDIP Sebut Relokasi Paksa Siswa SDN Pondok Cina 1 Bukti Keangkuhan Penguasa Depok

Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi PDIP, Hendrik Tangke Allo, menilai relokasi paksa siswa SDN Pondok Cina 1 bukti keangkuhan penguasa Depok.


Wali Kota Gratiskan Depok Open Space Dipakai untuk Pertunjukan

25 Desember 2023

Suasana saat peresmian Depok Open Space depan balai kota, Jalan Margonda Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Sabtu malam, 23 Desember 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Wali Kota Gratiskan Depok Open Space Dipakai untuk Pertunjukan

Warga Kota Depok dipersilakan memanfaatkan Depok Open Space jika ingin membuat pertunjukan di sana tanpa dipungut biaya


PMT Lokal Rp 18 Ribu hanya Dapat 2 Otak-otak, Kota Depok: Bukan Otak-otak Pinggir Jalan

17 November 2023

Suasana lomba cipta menu untuk Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berbahan lokal di Kediri, Jawa Timur. (ANTARA/HO Dinas Kominfo Kota Kediri)
PMT Lokal Rp 18 Ribu hanya Dapat 2 Otak-otak, Kota Depok: Bukan Otak-otak Pinggir Jalan

Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk lebih menekan angka stunting di Kota Depok ramai diperbincangkan


Hendak Study Tour, Bus Rombongan SMPN 3 Depok Kecelakaan di Cipali

5 Oktober 2023

Ilustrasi mobil kecelakaan tunggal. thebalance.com
Hendak Study Tour, Bus Rombongan SMPN 3 Depok Kecelakaan di Cipali

Bus yang ditumpangi siswa SMP Negeri 3 Depok dikabarkan mengalami kecelakaan di Tol Cipali


Wali Kota Sebut Pemkot Depok Gelar Salat Istisqa Minimalis, Begini Penjelasannya

4 Oktober 2023

Suasana saat Salat Istisqa yang digelar di Lapangan Balaikota Depok, Rabu, 4 Oktober 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Wali Kota Sebut Pemkot Depok Gelar Salat Istisqa Minimalis, Begini Penjelasannya

Pemerintah Kota Depok menggelar salat minta hujan atau Salat Istisqa di Lapangan Balai Kota Depok, Rabu, 4 Oktober 2023.


PKS Prioritaskan Usung Kader Internal untuk Cawalkot Depok

27 Agustus 2023

Presiden PKS Ahmad Syaikhu (tengah) saat menghadiri acara konsolidasi partainya di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Tempo/Pribadi Wicaksono
PKS Prioritaskan Usung Kader Internal untuk Cawalkot Depok

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah membuat petunjuk pelaksanaan soal pemilihan kepala daerah 2024.


Kota Depok Jadi Wilayah dengan Polusi Udara Terburuk di Indonesia Pagi Ini

27 Agustus 2023

Kondisi langit Jakarta diselimuti kabut polusi pada hari ketiga pelaksanaan work from home (WFH) bagi 50 persen aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Rabu 23 Agustus 2023. Menurut situs IQAir, pada Rabu sekitar pukul 08.00 nilai inseks kualitas udara di Jakarta adalah 157 atau dalam kondisi tidak sehat. Tempo/Tony Hartawan
Kota Depok Jadi Wilayah dengan Polusi Udara Terburuk di Indonesia Pagi Ini

Polusi udara di Kota Depok sempat masuk ke dalam kategori sangat tidak sehat.