Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Ahli Terakhir dari Jessica Bantah Argumen Soal Motif

Editor

Budi Riza

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso didampingi Penasehat Hukumnya Otto Hasibuan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 15 September 2016. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso didampingi Penasehat Hukumnya Otto Hasibuan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 15 September 2016. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang ke-25 kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso digelar Senin, 26 September 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, didatangkan tim penasihat hukum Jessica.

Dalam sidang yang dimulai pukul 10.20 WIB itu, Mudzakkir mengatakan perlunya motif dalam tindak pidana pembunuhan berencana, yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Perbuatan kesenjangan, apalagi direncanakan, pasti ada motifnya," ucap Mudzakkir.

Dia berujar, motif merekonstruksi adanya niat dan adanya kejahatan. Tidak mungkin, tutur dia, seseorang membunuh tanpa ada motif. "Niat itu berangkat dari motif. Ini bagian dari kejahatan. Jadi, kalau dikatakan tidak perlu ada motif, itu tidak tepat," kata Mudzakkir.

Baca:
Agus Menjawab Dugaan Cedera Punggung dan Karier Militernya
Siapa Lawan Berat Ahok-Djarot? Ini Perhitungan PDIP
Dituduh Mau Gagalkan Anies Baswedan, Istana Jokowi Bereaksi
Seusai Jalani Tes Psikologi, Ahok Diminta Dokter Puasa Bicara
Pilkada DKI: Pertarungan Sengit Tiga Keluarga?

Argumen ini bertolak belakang dengan kesaksian ahli pidana yang dihadirkan jaksa penuntut umum dari Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Syarif Hiariej. Saat itu Omar yang hadir di sidang ke-14 menjelaskan, Pasal 340 KUHP, yang menjerat Jessica, tidak memerlukan motif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mudzakkir berujar, motif dalam pembunuhan berencana dapat dibuktikan, yakni melalui proses pembuktian niat, proses perencanaan, dan target pembunuhan. Motif bisa ditentukan dari pembuktian itu. "Membuktikan niat dan perencanaan tadi akan tersimpulkan di dalamnya motif," ucap Mudzakkir.

Dalam beberapa persidangan sebelumnya, tim penasihat hukum Jessica yang dipimpin Otto Hasibuan gencar mendatangkan saksi ahli, mulai saksi ahli patologi forensik lokal hingga dua toksikolog asal Australia.

Seperti halnya Mudzakkir, saksi-saksi ahli sebelumnya membantah argumen-argumen saksi ahli dari jaksa penuntut umum.

EGI ADYATAMA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


500 Personil Polri-TNI Jaga Sidang Ketua SPSI Freeport Hari Ini

27 April 2017

Seorang Mahasiswa asal Papua berorasi saat aksi menuntut ditutupnya PT Freeport Indonesia di depan kantor Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Denpasar, Bali, 20 Maret 2017. Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua menuntut agar perusahaan tambang emas asal Amerika itu menutup usahanya karena dianggap telah merugikan masyarakat Papua serta meminta kepada pemerintah agar diberi hak penentuan nasib tanah Papua sendiri. Foto: Johannes P. Christo
500 Personil Polri-TNI Jaga Sidang Ketua SPSI Freeport Hari Ini

Sekitar 500 personel Polres Mimika, Brimob Batalyon B Polda Papua, dan TNI dikerahkan ke area PN Kota Timika untuk mengamankan sidang Sudiro hari ini.


Polda Usulkan Tunda Sidang Penistaan Agama, Begini Reaksi Ahok  

7 April 2017

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berdialog dengan warga saat melakukan blusukan di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta, 5 April 2017. ANTARA FOTO
Polda Usulkan Tunda Sidang Penistaan Agama, Begini Reaksi Ahok  

Ahok mengatakan hanya mengetahui sidang penistaan agama dilanjutkan pada 11 April sesuai dengan surat dari pengadilan.


Kirim Surat Permohonan Penundaan Sidang Ahok, Kapolda: Cuma Saran  

7 April 2017

Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suntana saat meninjau TPS Tanjung Duren, Rabu, 15 Februari 2017. INGE KLARA/TEMPO
Kirim Surat Permohonan Penundaan Sidang Ahok, Kapolda: Cuma Saran  

Polda Metro Jaya meminta agar sidang atas terdakwa Ahok ditunda hingga proses pemilihan kepala daerah selesai.


Surat Saran Penundaan Sidang Ahok, Polda: Itu Biasa dan Wajar

6 April 2017

Kombes Pol Raden Prabowo Argo saat Doorstop di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/3/17). TEMPO/Albert Adios
Surat Saran Penundaan Sidang Ahok, Polda: Itu Biasa dan Wajar

Argo mengatakan permintaan persidangan ini untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara tidak terganggu.


Polda Terbitkan Surat Permintaan Penundaan Sidang Ahok

6 April 2017

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 4 April 2017. Sidang ini beragendakan pemeriksaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. ANTARA/Gilang Praja
Polda Terbitkan Surat Permintaan Penundaan Sidang Ahok

Surat Polda itu ditembus ke sejumlah instansi lain, seperti Ketua Mahkamah Agung, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.


Jaksa Putar Rekaman Pidato Rizieq Soal Al-Maidah di Persidangan  

4 April 2017

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kedua kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 29 Maret 2017. ANTARA FOTO
Jaksa Putar Rekaman Pidato Rizieq Soal Al-Maidah di Persidangan  

"Siapa tahu keputusannya, Ahok disamber geledek. Ya siapa tahu, Saudara. Allah bisa ambil keputusan kapan saja, Saudara.


Sidang Ahok, Jaksa Akan Putar Rekaman Pidato di Kepulauan Seribu  

4 April 2017

Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (ketiga kiri), berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 21 Maret 2017.  Sidang ini beragenda mendengarkan keterangan tiga saksi ahli dari pihak penasehat hukum. ANTARA/Muhammad Adimaja
Sidang Ahok, Jaksa Akan Putar Rekaman Pidato di Kepulauan Seribu  

Ali menuturkan penayangan video itu harus memerlukan izin dari majelis hakim. "Terserah majelis hakim. Majelis hakim meminta tayangkan, kami siap."


Laporkan Wartawan, PM Israel dan Istri Beri Kesaksian di Sidang

15 Maret 2017

PM Israel, Benjamin Netanyahu, dan istrinya Sara, berbincang dengan Presiden Palestina, Mahmoud Abbas (kiri) dalam pemakaman Shimon Peres di Yerusalem, 30 September 2016. Keduanya terakhir bertemu pada 2010. REUTERS/Handout
Laporkan Wartawan, PM Israel dan Istri Beri Kesaksian di Sidang

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan istrinya, Sara,
memberikan kesaksian di pengadilan soal wartawan yang diduga
mengarang cerita


Ini Strategi Polisi dalam Pengamanan Sidang Ahok

8 Desember 2016

Cagub DKI Jakarta, Ahok, foto bersama pendukungnya di Rumah Lembang, Jakarta, 8 Desember 2016. Setidaknya Ahok melayani permintaan foto atau selfie bersama sebanyak 200 orang perhari. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Ini Strategi Polisi dalam Pengamanan Sidang Ahok

Pengadilan kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok belum diputuskan akan digelar di mana.


Sidang Perdana Praperadilan Taat Pribadi Ditunda  

21 November 2016

Tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi digiring petugas saat rekontruksi di padepokannya Desa Wangkal, Gading, Probolinggo, Jawa Timur, 3 Oktober 2016. Rekonstruksi yang menghadirkan Kanjeng Dimas dan sejumlah tersangka lain tersebut dilakukan untuk pengembangan pengusutan kasus pembunuhan Abdul Gani. ANTARA FOTO
Sidang Perdana Praperadilan Taat Pribadi Ditunda  

Kepala Bidang Hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Zuhdi B. Arasuli mengatakan alasan belum adanya surat kuasa itu karena kesibukan institusinya.