TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mendatangkan polisi dari Australia, John Jesus Torres, sebagai saksi fakta dalam lanjutan sidang kematian Wayan Mirna Salihin, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 September 2016.
Dalam keterangannya, Torres mengatakan kepolisian bagian New South Wales, Australia, kerap mendapat laporan bahwa Jessica mengancam akan bunuh diri. Bahkan polisi pernah menemukan surat wasiat di tempat Jessica.
Pada 21 November 2015, mantan kekasih Jessica, Patrick O'Connor, pernah menerima kiriman pesan pendek dari Jessica yang mengancam akan bunuh diri.
Baca Juga: Inilah Obrolan Mirna-Jessica di Grup WA Sebelum Ngopi
"Saat polisi datang Jessica nampak mabuk dan ia bilang kalau dia habis mabuk. Ia mempersilakan polisi masuk ke apartemennya," kata Torres yang didampingi penerjemah saat memberikan keterangan.
"Saat polisi masuk, ditemukan bekas minuman beralkohol jenis Whiskey," ucap Torres.
Saat mengajak ngobrol Jessica, polisi menemukan tiga pucuk surat di meja dapur. Salah satu suratnya berisi pernyataan bahwa Patrick yang bersalah untuk kematiannya. Dua pucuk surat lain ditujukan untuk keluarga dan teman-temannya.
Baca juga:
Anies Bisa Kalahkan Ahok? Ini 5 Hal Mengejutkan di Pilkada DKI
Pilkada DKI: Awas, Tiga Jebakan Ini Bisa Kini Ahok Kalah
Di surat yang ditujukan untuk keluarga, polisi bahkan menemukan uang. "Polisi setempat percaya bahwa surat-surat ini adalah surat ancaman bunuh diri," kata Torres.
Polisi kemudian membawa Jessica untuk diperiksa kejiwaannya di Rumah Sakit Royal Prince Alfred, Australia. Meski memenuhi permintaan polisi, Torres mengatakan Jessica tak suka kejiwaannya diperiksa.
Pertimbangan polisi memeriksa kejiwaan Jessica, bukan karena kasus ini saja. Polisi setempat, kata Torres, telah mengetahui Jessica kerap mengancam akan bunuh diri, kepada mantan pacarnya, O'Connor.
EGI ADYATAMA
Baca:
Saksi Ahli: Bukti Primer Kasus Mirna Adalah Hasil Lab, tapi
Artis Raisa Sedang Sakit Hati Banget? Ini yang Dilakukan...