Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

102 Perumahan di Depok Tak Punya Izin

image-gnews
ANTARA/FB Anggoro
ANTARA/FB Anggoro
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok mencatat ada 102 perumahan bodong yang melanggar aturan kavling 120 meter persegi. Perumahan tersebut telah terbangun, namun hingga saat ini belum mengantongi izin dari pemerintah.

Kepala Seksi Pendataan Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok Mitha Maderia Primanatali mengaku pemerintah kecolongan dengan banyaknya perumahan yang belum berizin. "Perumahan yang melanggar diberikan kesempatan sampai Agustus 2016 untuk memproses perizinan," kata Mitha, Jumat, 30 September 2016.

Perumahan yang belum berizin melanggar peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2013 tentang bangunan dan izin mendirikan bangunan, yang mengatur batas kavling perumahan 120 meter persegi untuk satu unit rumah.

Mitha menuturkan perumahan yang melanggar tersebut tidak bisa memproses perizinan lantaran luasnya kurang dari 120 meter persegi. Pemerintah, kata dia, tidak bisa memproses perizinan karena mereka telah melanggar revisi Perda IMB yang mengatur luas kavling per rumah 120 meter persegi.

Menurut Mitha,  setiap pengembang perumahan mesti memenuhi ketentuan luas minimal kavling dalam jangka waktu setahun sejak perda revisi tersebut diundangkan. "Pemerintah akan melakukan pemutihan bagi mereka yang melanggar untuk mengurus izin sampai Agustus tahun depan," katanya.

Minimal, kata dia, setiap perumahan mengntongi izin pemanfaatan ruang perumahan yang pengembang bangun. Soalnya, bila sampai batas waktu yang ditentukan tetap belum mengurus perizinan pihaknya bakl memberikan sanksi administratif sesuai pasal 160 revisi perda IMB.

Adapun sanksi pertama peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara/tetap pad ptahap pembangunan atau tahap pemanfaatan, pembekuan dan pencabutan IMB, pembekuan dan pencabutan sertifikat layak fungs, penyegelan, pembekuan surat persetujuan pembongkaran sampai pembongkaran bangunan. "Oktober mulai kami sosialissikan kebijakan ini bagi perumahan yang melanggar," ucapnya.

Lebih jauh Mitha menuturkan pemerintah memberikan opsi pemutihan dan tidak langsung membongkar bangunan yang tidak mempunyai izin agar pengembang nakal patuh pada turan. Soalnya, kalau pemerintah langsung membongkar bakal berhadapan dengan ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. "Tidak mudah asal membongkar. Kami akan dihadapkan ke Komnas HAM kalau asal bongkar," ujarnya.

Mitha menjelaskan, pengembang yang tidak mempunyai izin membangun perumahan sudah diberikan surat peringatan I-III. Bahkan, sudah ada yang dilimpahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja untuk dibongkar. "Tapi, memang tidak semudah itu. Akan banyak yang dihadapi, selain pengembang dan warga,"ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Yulistiani Muchtar mengatakan pihaknya mencatat 185 perumahan di Depok, yang telah berizin. Jumlah tersebut merupakan total pengembang yang memproses izin perumahan dari 2011 sampai sekarang. "Jumlah yang tidak berizin 50 persen dari total perumahan yang ada di Depok," katanya.

Bagi perumahan yang belum berizin bakal diberikan kemudahan sampai tahun depan untuk segera memprosesnya. Soalnya, perumahan yang belum berizin sekarang telah terbangun. "Dari pada tidak diproses izinnya. Mereka sudah terlanjur membangun," uca Yulistiani.

Ia menuturkan mereka bakal diberikan denda 1-5 persen dari total rencana anggaran biaya pembangunan perumahan yang mereka buat. "Sampai Agustus 2017 harus selesai proses perizinannya."

Menurut Yulistiani, banyaknya perumahan tidak berizin karena lemahnya pengawasan bangunan dari tim pengawas dan pengendalian Distarkim. Soalnya, mereka keterbatasan tenaga dalam melakukan pengawasan di 11 kecamatan.

Tahun depan, dengan susunan organisasi dan tata kerja yang baru, pengawasan dan pengendalian perumahan bakal dipeganng Satpol PP. Sehingga pengawasan bisa lebih maksimal dengan dipisahnya bidang pengawasan dari Distarkim ke Satpol PP.

"Kalau tidak berizin terancam dibongkar. Ini kesempatan dari pemerintah dengan membuat pemutihan," ujar Yulistiani.

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

1 hari lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

Imam Budi Hartono akan melanjutkan RPJMD Kota Depok 2021-2026 jika terpilih pada Pilkada 2024.


Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

14 hari lalu

Ketua DPC PKS Kota Depok Imam Budi Hartono mendampingi bacaleg mendaftar ke Kantor Sekretariat KPU Depok di Jalan Margonda No. 379, Kecamatan Beji, Depok, Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

Ketua DPD Golkar Kota Depok Farabi A. Arafiq telah bertemu dengan Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono untuk menjajaki koalisi di Pilkada Depok.


Pria Bermobil Kepergok Curi Bra Wanita di Perumahan Discovery Bintaro Tangerang Selatan

20 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/
Pria Bermobil Kepergok Curi Bra Wanita di Perumahan Discovery Bintaro Tangerang Selatan

Seorang pria pengendara minibus berwarna putih kepergok mencuri pakaian dalam atau bra milik warga. Aksi tersebut dilakukan di Perumahan Discovery Bintaro.


Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya

28 hari lalu

Seperti yang diketahui, kini harga rumah naik terus. Lalu, bagaimana cara membelinya? Simak beberapa tipsnya berikut ini. Foto: Canva
Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya

Seperti yang diketahui, kini harga rumah naik terus. Lalu, bagaimana cara membelinya? Simak beberapa tipsnya berikut ini.


Dirut BTN Targetkan Laba Bersih Rp 3,8 Triliun pada 2024

36 hari lalu

Nixon Napitupulu. Instagram BTN
Dirut BTN Targetkan Laba Bersih Rp 3,8 Triliun pada 2024

BTN mengklaim memperoleh laba pada 2023 sebesar Rp 3,5 triliun dari kehati-hatian penyaluran kredit cost of credit.


Basuki Hadimuljono Soal Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran: Bagus, tapi Belum Dibahas

42 hari lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono didampingi Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin dan Bupati Bogor Iwan Setiawan meninjau pembangunan Bendungan Cibeet dan penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) tahun 2023 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 17 September 2023. ANTARA/HO Pemprov Jawa Barat
Basuki Hadimuljono Soal Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran: Bagus, tapi Belum Dibahas

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku belum ada pembicaraan soal program tiga juta rumah yang diusung pemerintah baru.


Lowongan Kerja di SMF Indonesia, Lulusan Hukum dan Akuntansi Bisa Melamar

45 hari lalu

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero). Dok. SMF
Lowongan Kerja di SMF Indonesia, Lulusan Hukum dan Akuntansi Bisa Melamar

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Tbk. atau SMF Indonesia membuka lowongan kerja pada bulan ini.


Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

49 hari lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa miniatur keranda berkain putih bertuliskan 'Matinya Demokrasi' saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

Proses rekapitulasi penghitungan suara di Kota Depok diwarnai dugaan intimidasi. Proses rekapitulasi sempat terhenti.


Sebut BTN Contoh Bank Sehat dengan Laba Bersih Rp 3,5 Triliun, Erick Thohir Wanti-wanti Ini ke Direksi dan Komisaris

53 hari lalu

Peluncuran logo baru Bank Tabungan Negara (BTN) di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (3/3/2024). ANTARA/HO-BTN
Sebut BTN Contoh Bank Sehat dengan Laba Bersih Rp 3,5 Triliun, Erick Thohir Wanti-wanti Ini ke Direksi dan Komisaris

Erick Thohir berharap BTN bisa turut membangun ekosistem pembangunan perumahan yang solutif untuk membantu mengatasi backlog perumahan.


Bamsoet Dorong Pemenuhan Perumahan Rakyat

57 hari lalu

Bamsoet Dorong Pemenuhan Perumahan Rakyat

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, dipercaya menjadi Dewan Pembina Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra).