Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Sita 6 Buku Berlogo Palu-Arit di Pameran JCC, Senayan

image-gnews
Seorang pemuda mengenakan kaus bergambar Palu Arit yang menjadi lambang Partai Komunis Indonesia di Ciputat, Tangerang Selatan, 27 Mei 2016. Ia diserahkan ke pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Seorang pemuda mengenakan kaus bergambar Palu Arit yang menjadi lambang Partai Komunis Indonesia di Ciputat, Tangerang Selatan, 27 Mei 2016. Ia diserahkan ke pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyita enam buku berlogo palu-arit dari pameran buku yang diselenggarakan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) di Jakarta Convention Cenfer (JCC), Senayan, Sabtu, 1 Oktober 2016. Buku-buku tersebut dijual di salah satu stand yang dijaga warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Buku itu diterbitkan Thukul Cetak, penerbit Malaysia.

"Buku itu berlogo palu-arit. Judulnya Manifesto Komunis. Ada enam buku berlogo palu-arit," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Komisaris Suyatno saat dikonfirmasi, Ahad, 2 Oktober 2016.

Suyatno berujar, awalnya, polisi mendapatkan laporan dari pengunjung pameran. Dari laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi pameran dan menemukan enam buku itu.

Baca: Media Asing Ikut Beritakan Kasus Videotron Mesum di Jakarta

Polisi kemudian memeriksa empat warga negara Malaysia yang menjaga stand tersebut. Empat orang tersebut, yakni Zulkifri Zamir bin Mohammad Munir, 31 tahun, dari pihak penerbit Thukul Cetak; Sakri bin Abdullah (51) selaku pimpinan stand; serta dua penjaga stand, yaitu Mohd Rozla Bin Muhammed Noor (46) dan Khairul Nizam bin Muhammad Yunis (45).

"Setelah didata dan didokumentasikan, selanjutnya empat warga negara Malaysia tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti," ujar Suyatno.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan empat WN Malaysia tersebut telah diperiksa. Hasil pemeriksaan menunjukkan keempatnya tidak mengetahui bahwa simbol palu-arit sensitif di Indonesia. "Dia tidak tahu kalau palu dan arit di Indonesia sensitif," tuturnya.

Simak: Heboh Reklame Hot: Bikin Warga Cekikikan, 8 Orang Diperiksa

Awi menambahkan, mereka selanjutnya diserahkan kepada pihak Imigrasi dan diminta membuat pernyataan. "Saat ini mereka sudah kembali ke Malaysia," ucapnya.

INGE KLARA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Buku Terlarang yang Pernah Dirazia di Indonesia

6 November 2023

Ilustrasi membaca buku. Dok. Zenius
5 Buku Terlarang yang Pernah Dirazia di Indonesia

Karena berbagai alasan, ratusan buku pernah dirazia di Indonesia. Inilah sebagian buku terlarang itu.


Bulu Tangkis: Kata Rionny Mainaky Setelah Indonesia Jadi Juara Grup Piala Thomas

14 Oktober 2021

Tim bulu tangkis Indonesia untuk Piala Thomas 2021. (twitter/@INABadminton)
Bulu Tangkis: Kata Rionny Mainaky Setelah Indonesia Jadi Juara Grup Piala Thomas

Rionny Mainaky puas dan lega melihat performa Tim Indonesia selama mengarungi babak penyisihan Grup A Piala Thomas.


Buku-Buku yang Pernah Dirazia karena Dianggap Berbau Komunis

30 September 2021

Ilustrasi razia buku PKI. Antaranews.com
Buku-Buku yang Pernah Dirazia karena Dianggap Berbau Komunis

Berita tentang penyitaan terhadap buku-buku berhaluan kiri, memuat paham komunisme, atau berbau PKI oleh aparat kerap terdengar.


Hong Kong Perintahkan Sekolah Buang Buku yang Melanggar UU

8 Juli 2020

Orang-orang membaca buku di Perpustakaan Pusat Hong Kong setelah buku-buku aktivis demokrasi dilarang karena undang-undang keamanan nasional di Hong Kong, Cina 6 Juli 2020. [REUTERS / Tyrone Siu]
Hong Kong Perintahkan Sekolah Buang Buku yang Melanggar UU

Biro Pendidikan Hong Kong memerintahkan sekolah-sekolah mengeluarkan buku-buku yang melanggar UU Keamanan Nasional Hong Kong.


Soal Penyitaan Buku PKI, JJ Rizal: Tak Sesuai Amanat UUD 1945

27 Desember 2018

Sejarawan JJ Rizal dalam acara diskusi Radio MNC Trijaya Network di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Oktober 2017.  TEMPO/Larissa
Soal Penyitaan Buku PKI, JJ Rizal: Tak Sesuai Amanat UUD 1945

Penyitaan buku yang menyinggung PKI dan komunisme oleh TNI dan Polri justru dianggap tak sesuai dengan amanat UUD 1945.


Seputar Buku Berisi Isu PKI dan Komunisme yang Disita TNI - Polri

27 Desember 2018

Komando Distrik Militer 0809 Kediri mengamankan ratusan buku tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) di sejumlah toko buku di Kediri pada Rabu, 26 Desember 2018. Sumber: Istimewa
Seputar Buku Berisi Isu PKI dan Komunisme yang Disita TNI - Polri

Buku seputar isu PKI dan komunisme yang disita TNI di Kediri banyak dijual di toko-toko buku di Jakarta dan kota besar lainnya.


15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

14 Oktober 2018

ilustrasi kebakaran. Tempo/Indra Fauzi
15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

Sebanyak 15 kamar indekos di Jalan Lebak RT8 RW8 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu pagi ludes akibat kebakaran.


Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Aktivis Ratna Sarumpaet mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018. Ratna Sarumpaet, tersangka penyebaran berita bohong atau <i>hoax</i> tentang penganiayaan dirinya, resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya hingga 20 hari. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.


Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

31 Agustus 2018

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis memberi sambutan pada acara pengiriman bantuan kemanusiaan kepada korban Gempa Lombok di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Agustus 2018. Bantuan ini akan diterbangkan menggunakan pesawat Hercules langsung ke Pulau Lombok. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.


Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

12 Agustus 2018

Petugas Satpol PP memeriksa bilik panti pijat saat menggelar razia di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta, 25 Januari 2016. Razia ini dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik prostitusi di wilayah tersebut. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

Tiga panti pijat yang telah digerebek pemerintah DKI ternyata masih beroperasi, yakni griya-griya pijat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.