TEMPO.CO, Tangerang - Kusmayadi alias Agus bin Dulgani, terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap Nur Atikah alias Nuri, sebelumnya pernah berniat menggugurkan kandungan dan membunuh korban, kekasih gelapnya.
Pengakuan Agus tersebut diungkapkan dalam sidang lanjutan kasus mutilasi Cikupa di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa, 4 Oktober 2016.
Agus pernah menyampaikan niatnya kepada Venia Raswati, kasir rumah makan Padang Gumarang cabang Cibadak, Cikupa, tempat Agus bekerja dan menjabat sebagai kepala warung. "Tahu gak cara menggugurkan kandungan?" tanya Agus kepada Valenia Raswati sekitar Maret 2016.
Mendengar pertanyaan Agus itu, Valenia spontan menjawab. "Mana saya tau, saya kan belum pernah hamil, liat aja di YouTube," kata Valenia. "Sudah gue kasih jus nanas, duren. Hajar lagi pake Sprite, Coca-cola, tapi kandungan tidak juga keluar," kata Agus.
"Mana saya tahu Pak," jawab Valenia. "Apa gua lewatin aja ya? Maksudnya gua bunuh aja," kata Agus saat itu. "Ah gila aja, emang siapa sih Pak yang mau dibunuh?" tanya Valenia. "Jablay," kata Agus.
Baca: Disegel, Aset-aset Padepokan Dimas Kanjeng Dijaga 200 Polisi
Percakapan kedua orang itu dibacakan jaksa penuntut umum Dista Anggara di persidangan. Valenia dan Agus membenarkan percakapan tersebut.
Selain Valenia, saksi yang dihadirkan di persidangan kali ini Nurmadi, karyawan rumah makan Gumarang yang sepeda motornya dipinjam Agus untuk membuang potongan tubuh Nuri. Nurmadi mengaku motornya dipinjam ketika ia sedang tidur di mes rumah makan Padang Gumarang itu.
Agus diduga membunuh Nuri yang menuntut untuk dinikahi karena ia sudah berbadan dua pada 10 April lalu. Janda beranak dua itu dibunuh, kemudian tubuhnya dipotong menjadi beberapa bagian. Atas perbuatannya itu, Agus didakwa dengan hukuman mati.
JONIANSYAH HARDJONO